RADAR SURABAYA– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) buka suara terkait klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
BTN menegaskan, klaim kerugian tersebut harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, hingga saat ini, perseroan menyatakan belum memiliki data yang mendukung klaim kehilangan dana sebesar Rp17 miliar tersebut.
Meski demikian, BTN memastikan tidak akan menghindari kewajiban membayar ganti rugi apabila tanggung jawab perseroan ditetapkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas.
Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ujar Ramon di Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Ramon, BTN menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya.
Baca Juga: Nobel Ekonomi 2026 Diraih Dua Ekonom AS, Ini Alasan dan Kontribusinya
Namun, penyelesaian sengketa harus mengacu pada fakta, bukti transaksi, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya opini yang berkembang di ruang publik.
BTN Soroti Perbedaan Klaim Rp17 Miliar dan Gugatan Rp7 Miliar
BTN menyoroti perbedaan nilai kerugian yang disampaikan kepada publik dan nilai tuntutan dalam gugatan perdata terbaru.
Keluarga Linawati menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar, sedangkan nilai tuntutan dalam gugatan perdata terbaru tercatat sekitar Rp7 miliar.
Ramon menjelaskan, persoalan dana nasabah tersebut telah ditangani BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, serta langkah hukum terhadap pihak yang terkait dengan perkara itu.
Gugatan perdata sebelumnya, kata Ramon, telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025.
Linawati kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.
BTN menyatakan menghormati proses persidangan dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme hukum.
Oknum Terkait Perkara Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara
Ramon juga mengungkapkan bahwa BTN telah melaporkan pihak yang terkait dengan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurut dia, proses hukum itu berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan pihak bersangkutan bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Website Porprov Jatim 2027, Atlet Bisa Cari Hotel hingga Jadwal Pertandingan
“BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum.
Ini merupakan bukti bahwa perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” tegas Ramon.
Meski demikian, BTN menegaskan bahwa putusan pidana tersebut tidak serta-merta menentukan tanggung jawab perdata perseroan maupun besaran ganti rugi yang harus dibayarkan.
Kedua hal tersebut tetap memerlukan pembuktian tersendiri dalam proses hukum perdata.
BTN Siap Membayar jika Tanggung Jawab Ditetapkan Pengadilan
Sebagai bank milik negara, BTN menyatakan setiap keputusan keuangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, perseroan tidak dapat menetapkan pembayaran klaim hanya berdasarkan tekanan opini publik.
Ramon menegaskan, BTN akan memenuhi kewajiban apabila pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan perseroan bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi.
“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” jelas Ramon.
Sementara itu, gugatan perdata terbaru Linawati masih dalam proses pemeriksaan. Dengan demikian, penetapan tanggung jawab perdata BTN dan besaran kerugian yang disengketakan masih menunggu proses hukum lebih lanjut.(nin)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan