RADAR SURABAYA – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Peluncuran KKI menjadi bagian dari Respons Kebijakan Sistem Pembayaran yang digelar Bank Indonesia bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran di Jakarta.
Inovasi tersebut diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Selain meluncurkan KKI, Bank Indonesia mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen. Kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
MDR QRIS 0 Persen Diperluas
Dalam kebijakan terbaru, MDR QRIS 0 persen tetap berlaku bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Baca Juga: Dindik Jatim Hadirkan Veteran dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 RI
Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi pada merchant kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Perluasan MDR QRIS 0 persen diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan manfaat digitalisasi sistem pembayaran bagi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, pengembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing ekonomi nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujarnya.
Menurut Destry, kebijakan tersebut dibangun berdasarkan prinsip keseimbangan. Manfaat harus dapat dirasakan masyarakat, ruang pertumbuhan merchant tetap terbuka, sementara penyelenggara jasa sistem pembayaran memperoleh peluang baru dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.
KKI Diproses Secara Domestik
Kartu Kredit Indonesia atau KKI merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik.
Instrumen tersebut ditujukan untuk memperluas ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.
KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui QRIS, baik menggunakan metode pindai (scan) maupun Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI.
Delapan PJP tersebut adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSI mengembangkan KKI dengan skema pembiayaan syariah.
Bank Indonesia menyatakan pengembangan KKI akan terus dilakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan.
Pengembangan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan ekosistem pembayaran digital.
Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen dilakukan ketika penggunaan pembayaran digital di Indonesia terus meningkat.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna. Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru yang bergabung sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM.
Data tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran semakin menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil, tidak hanya usaha berskala besar.
Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun
Pertumbuhan QRIS juga terlihat dari nilai transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun.
Nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Baca Juga: Radial Road Dibuka, CitraLand Siapkan Pusat Bisnis Baru
Bank Indonesia bersama ASPI, PJP, industri sistem pembayaran, dan berbagai pemangku kepentingan terus mendorong penguatan ekosistem pembayaran digital.
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi ekonomi digital sekaligus mendorong kemandirian ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (mus)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan