RADAR SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut lembaga tersebut mengalami defisit anggaran pada 2025.
Angka defisit yang tercantum dalam laporan keuangan tahun 2025 ditegaskan hanya merupakan dampak penyajian akuntansi selama masa transisi implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan angka tersebut tidak mencerminkan kondisi keuangan operasional OJK maupun menunjukkan adanya kekurangan kas atau inefisiensi dalam pengelolaan anggaran.
Pernyataan itu disampaikan Hernawan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/8).
"Laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak pengakuan transaksi dan peristiwa berdasarkan basis akrual serta standar akuntansi yang berlaku umum.
Karena itu, angka tersebut tidak serta-merta mencerminkan defisit anggaran ataupun kekurangan kas," ujar Hernawan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Rabu, 5 Agustus 2026: Pagi Berawan, Siang Terik hingga 32 Celsius
Ia menjelaskan, implementasi UU P2SK mengubah mekanisme penggunaan penerimaan pungutan OJK.
Pada masa transisi tahun 2025, penerimaan pungutan yang sebelumnya dialokasikan untuk membiayai anggaran tahun berikutnya digunakan pada tahun berjalan.
Dengan mekanisme baru tersebut, pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2025 berasal dari penerimaan tahun 2024 dan 2025.
Meski memperoleh persetujuan anggaran dari Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun, OJK tetap menerapkan langkah efisiensi sehingga berhasil membukukan surplus anggaran sesuai ketentuan dalam UU P2SK.
Hernawan menjelaskan, surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya (carry over) sebagai sumber pendanaan OJK pada 2026.
Di sisi lain, laporan penghasilan komprehensif tahun 2025 hanya mengakui pendapatan yang berasal dari penerimaan tahun 2025.
Sementara penerimaan tahun 2024 tidak dicatat kembali karena telah dibukukan dalam laporan keuangan tahun sebelumnya sesuai standar akuntansi.
Kondisi tersebut menyebabkan laporan penghasilan komprehensif OJK tahun 2025 seolah-olah menunjukkan defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1,8 triliun.
Namun, Hernawan menegaskan bahwa angka tersebut semata-mata merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi UU P2SK.
"Laporan keuangan OJK tahun 2025 tidak mencerminkan defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK," tegasnya.
Dengan demikian, OJK memastikan kondisi keuangan lembaga tetap sehat. Surplus anggaran yang dihasilkan melalui efisiensi akan menjadi sumber pendanaan bagi pelaksanaan program dan kegiatan OJK pada tahun anggaran 2026.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
Sumber : ANTARA