Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kadin Jatim Soroti KBLI 2025, Pelaku Usaha Khawatir Birokrasi Perizinan Makin Rumit

Mus Purmadani • Kamis, 16 Juli 2026 | 20:15 WIB
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan pemerintah terbuka terhadap seluruh masukan dari pelaku usaha. (Mus Permadani)
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan pemerintah terbuka terhadap seluruh masukan dari pelaku usaha. (Mus Permadani)

RADAR SURABAYA – Implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku pada 18 Juli 2026 mendapat sorotan dari kalangan pelaku usaha.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menilai perubahan klasifikasi tersebut berpotensi menambah beban administrasi apabila tidak dibarengi dengan penyederhanaan regulasi dan birokrasi perizinan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Efektivitas Penerapan Aturan KBLI: Kemudahan atau Hambatan?" yang digelar Kadin Jawa Timur di Surabaya, Rabu (15/7).

Forum tersebut menghadirkan perwakilan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga aparat penegak hukum untuk membahas implementasi KBLI 2025 sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan di lapangan.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jawa Timur, Muhammad Makruf Syah, menegaskan bahwa KBLI merupakan instrumen penting dalam sistem perizinan berbasis risiko.

Baca Juga: Sekolah Kekurangan Guru di Surabaya Terbantu, Unesa Terapkan Skema Baru Penempatan Mahasiswa PPG

Karena itu, implementasinya harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.

"FGD ini tidak hanya untuk mendengar keluhan pelaku usaha, tetapi juga menghadirkan gagasan mengenai efektivitas penerapan KBLI beserta hambatannya.

Kadin ingin menjadi jembatan strategis antara pemerintah dan dunia usaha agar regulasi tidak hanya memberikan kepastian

hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja," ujarnya.

Wakil Ketua Komite Tetap Perizinan Investasi Kadin Jawa Timur sekaligus moderator FGD, Riswanda, menjelaskan bahwa pembaruan KBLI 2025 dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah perusahaan justru menghadapi proses administrasi yang dinilai semakin kompleks.

Menurutnya, banyak pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, tetapi masih harus menjalani pemeriksaan dari berbagai instansi hingga menerima panggilan terkait legalitas usaha.

Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD Jatim Apresiasi Pengungkapan 5,4 Kg Sabu, Jadi Alarm Perkuat Pencegahan Demi Selamatkan Generasi Muda

Kondisi tersebut menambah beban di tengah kewajiban lain, seperti pengelolaan limbah, pemanfaatan air, kepesertaan BPJS, kepatuhan terhadap upah minimum, hingga penyesuaian KBLI.

Keluhan serupa disampaikan Ketua DPW ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono. Ia menilai perubahan KBLI tidak mengubah substansi kegiatan usaha, tetapi justru memperbanyak kewajiban pelaporan.

"Esensi usaha kami tetap sama, hanya nomor kode yang berubah. Namun, pelaporan menjadi jauh lebih banyak dan sangat memberatkan.

Pengusaha tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga efisiensi. Kalau usaha terus dikotak-kotakkan, secara bisnis menjadi tidak efisien," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur, Tri Prakoso, mengatakan pelaku usaha migas, khususnya penyalur LPG subsidi dan SPBU, telah diawasi oleh banyak lembaga.

Karena itu, tambahan persyaratan administrasi dinilai semakin membebani operasional perusahaan.

"Kami diaudit oleh berbagai institusi, mulai dari kementerian, Direktorat Jenderal Migas, hingga BPH Migas.

Kami berharap ada sistem pengawasan yang terintegrasi sehingga pelaku usaha tidak terus-menerus berhadapan dengan auditor yang berbeda-beda," katanya.

Tri juga menyoroti belum sinkronnya regulasi dengan implementasi di lapangan, termasuk kewajiban KBLI bagi kendaraan pengangkut LPG yang sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Meski persoalan tersebut mulai mereda setelah adanya legal opinion, dunia usaha masih menghadapi berbagai tuntutan administrasi lainnya.

Di sisi lain, pemerintah memastikan penyempurnaan KBLI 2025 bukan untuk mempersulit dunia usaha.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan pemerintah terbuka terhadap seluruh masukan dari pelaku usaha.

"Pemerintah tidak pernah berniat menyulitkan pelaku usaha. Justru, kami ingin aturan ini memudahkan sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi perubahan.

Jika ada hambatan, mari kita samakan persepsi dan kita carikan solusi bersama," ujarnya.

Ia menambahkan, sektor industri masih menjadi tulang punggung perekonomian Jawa Timur dengan kontribusi lebih dari 30 persen terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).

Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha harus terus diperkuat agar pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai sekitar 5,9 persen tetap terjaga.

Senada, Kepala Bidang Sarana Prasarana, Pengendalian, dan Pengawasan Industri (SP3I) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Edi Yuwono, menjelaskan bahwa penyempurnaan KBLI dilakukan untuk

mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru, seperti transformasi digital, kecerdasan buatan (AI), jasa intermediasi digital, aset kripto, perkembangan model bisnis global, hingga ekonomi berkelanjutan.

"KBLI merupakan sistem klasifikasi untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi berdasarkan karakteristik yang sama. Penyempurnaan dilakukan agar mampu mengakomodasi dinamika ekonomi global dan sektor usaha baru.

Regulasi ini pada prinsipnya bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko," jelasnya.

Melalui FGD tersebut, Kadin Jawa Timur berharap implementasi KBLI 2025 dapat menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan kemudahan berusaha.

Seluruh masukan dari pelaku usaha akan dirangkum menjadi rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan sehingga tujuan meningkatkan daya saing, menarik investasi,

dan mendorong pertumbuhan ekonomi dapat tercapai tanpa menambah beban birokrasi dunia usaha.(mus) 

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
KBLI fgd kadin jatim