Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

RPMK Tentang Tembakau dan Rokok Elektrik Dikhawatirkan Berdampak pada Ribuan UMKM dan Petani

Mus Purmadani • Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19 WIB
KONTROVERSI: Kadin Jawa Timur menilai RPMK tentang tembakau dan rokok elektrik bisa berdampak pada petani dan UMKM.(IST/RADAR SURABAYA)
KONTROVERSI: Kadin Jawa Timur menilai RPMK tentang tembakau dan rokok elektrik bisa berdampak pada petani dan UMKM.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengaturan produk tembakau dan rokok elektrik atau vape yang merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai penolakan dari berbagai kalangan. Kalangan dunia usaha menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut, termasuk standardisasi kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau, berpotensi melemahkan industri hasil tembakau (IHT), mengancam keberlangsungan petani dan UMKM, hingga mengurangi penerimaan negara.

Penolakan tersebut mengemuka dalam sarasehan yang digelar Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Selasa (30/6). Ketua KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, mengatakan penyusunan RPMK harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan karena sektor pertembakauan merupakan salah satu penopang utama perekonomian nasional maupun daerah.

Menurutnya, Jawa Timur memiliki posisi yang sangat strategis dalam ekosistem pertembakauan nasional. Provinsi ini menyumbang sekitar 43,9 persen produksi tembakau nasional dan memberikan kontribusi sekitar 70 persen terhadap penerimaan cukai hasil tembakau nasional, atau mencapai Rp 161,24 triliun pada 2024.

Baca Juga: Dituntut 18 Tahun, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Selain itu, sektor tersebut juga memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah melalui Pajak Rokok sebesar Rp 14 triliun dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 3,57 triliun pada tahun lalu.

"Menekan industri legal secara berlebihan sama saja dengan menyuburkan ekosistem kriminalitas ekonomi yang merugikan semua pihak. Oleh karena itu, KADIN Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa kebijakan publik yang baik harus didasarkan pada asas keterpaduan, keadilan, dan keseimbangan berbasis data empiris, bukan atas dasar sentimen atau tekanan ideologis sepihak," tegas Adik.

Ia menambahkan, industri hasil tembakau tidak hanya berkontribusi terhadap penerimaan negara, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat.

Baca Juga: Kafe Menjadi Ruang Baru dalam Konsumsi dan Gaya Hidup Masyarakat Jatim

Di Jawa Timur, ekosistem pertembakauan menopang lebih dari 90 ribu tenaga kerja langsung, sekitar 387 ribu petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku UMKM dan sektor pendukung lainnya yang terhubung dari hulu hingga hilir.

Menurut Adik, arah kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga menempatkan industri hasil tembakau sebagai salah satu sektor strategis yang menopang ruang fiskal negara melalui penerimaan cukai.

"Logika pemerintahan Presiden Prabowo adalah logika pertumbuhan. Pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang sehat, aman, dan dapat diprediksi. Dalam konteks ini, industri hasil tembakau diposisikan secara terhormat sebagai mitra strategis negara dalam mendanai pembangunan," katanya.

Baca Juga: Bung Tomo Wafat Saat Menunaikan Ibadah Haji, Jenazah Bisa Dipulangkan ke Surabaya

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah KADIN Indonesia, Erwin Aksa, meminta penyusunan regulasi dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan hasil kajian ilmiah serta kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, KADIN memiliki tanggung jawab menjembatani kepentingan seluruh pihak, mulai dari petani, pelaku usaha, hingga pemerintah. "Kadin sebagai mitra strategis, kita harus menjembatani kepentingan petani dan pengusaha agar kita bisa didengar. Jangan sampai PHK yang tadi sudah kelihatan angkanya tersebut bertambah besar dan akhirnya banyak pengangguran yang terjadi," ujarnya.

Sementara itu, Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetya Yogie, mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut perlu dihitung secara matang karena menyangkut keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Ekonomi, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 1.700 perusahaan industri hasil tembakau di Indonesia, di mana sekitar 87 persen merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Nilai investasi sektor tersebut mencapai sekitar Rp 374 triliun, sementara Indonesia juga menempati posisi sebagai eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia.

Menurut Yogie, apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan dampaknya, peredaran rokok ilegal diperkirakan akan meningkat sehingga merugikan penerimaan negara.

"Apabila ini diterapkan berpotensi akan menambah peredaran rokok ilegal semakin besar, di mana potensi kehilangan dari 13,9 persen ini minimal mencapai Rp31 triliun. Ini sangat disayangkan apabila kebijakan tidak mendukung," jelasnya.

Baca Juga: Prediksi Pantai Gading vs Norwegia: Haaland Jadi Ancaman, Les Elephants Bidik Sejarah di Piala Dunia 2026

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Hanifah Rogayah, menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dalam penyusunan RPMK. Menurut Hanifah, pengaturan mengenai standardisasi kemasan, pembatasan kandungan nikotin dan tar, maupun pelarangan bahan tambahan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

"Ketika kita menyusun RPMK ini tentu ada berbagai masukan dari masyarakat, kementerian, lembaga, dan seluruh pemerhati," katanya.

Sementara itu, akademisi hukum Universitas Jember, Fendi Setiawan, menilai kebijakan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut harus dikaji secara menyeluruh karena menyangkut aspek kesehatan, ekonomi, industri, petani, hingga penerimaan negara.

Baca Juga: 32 Pemain Domino Terbaik Tanah Air Adu Strategi di HGI City Cup 2026 Surabaya Fest Finals

Menurutnya, forum diskusi seperti ini penting untuk memetakan seluruh dampak yang mungkin muncul apabila kebijakan standardisasi kemasan maupun pelarangan bahan tambahan benar-benar diberlakukan.

"Forum ini harus mampu memetakan secara komprehensif dampak serta berbagai persoalan yang akan timbul akibat penerapan standardisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau. Dari perspektif ekonomi, penerimaan cukai, maupun keberlangsungan industri, berbagai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak yang serius," ujarnya. 

Fendi juga menyoroti rencana revisi Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau yang dinilai akan semakin memperketat ketentuan bagi industri.

Baca Juga: Uji Coba Jalan Radial Road Lontar Dimulai, Pemkot Surabaya Siapkan Rekayasa Satu Arah untuk Akhiri Kemacetan

Selain itu, ia meminta pembatasan kadar tar, nikotin maupun bahan tambahan benar-benar didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat dan memiliki kepastian hukum.

"Jika memang terdapat larangan, maka harus ada dasar ilmiah yang jelas. Sebaliknya, apabila masih dimungkinkan berdasarkan hasil pembuktian ilmiah, maka kepastian hukumnya juga harus ditegaskan agar tidak menimbulkan multitafsir," katanya.

Fendi juga mempertanyakan apakah penyusunan RPMK telah melalui koordinasi lintas kementerian sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya dengan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan terkait penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Lelah Fisik, Gen Z Kini Manfaatkan Kursi Pijat di Mal untuk Relaksasi

"Pertanyaan saya sederhana, apakah dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut telah dilakukan koordinasi secara memadai dengan Kementerian Keuangan sebagaimana diwajibkan oleh PP Nomor 28 Tahun 2024? Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh prosedur pembentukan regulasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Melalui forum tersebut, KADIN Jawa Timur berharap pemerintah dapat menyusun regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri hasil tembakau, perlindungan tenaga kerja, petani, serta stabilitas penerimaan negara dan daerah yang selama ini ditopang oleh sektor pertembakauan. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#rpmk #tembakau #kadin jatim #rokok elektrik #produk