WONOSOBO – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Wonosobo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai fasilitas kredit atas nama M.S.W. Perseroan menegaskan bahwa seluruh proses pemberian dan penanganan kredit telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan serta tata kelola perusahaan yang baik.
BRI menjelaskan bahwa M.S.W bersama almarhum suaminya, I.M., tercatat sebagai debitur BRI sejak tahun 2003. Seluruh dokumen perjanjian kredit ditandatangani langsung oleh para pihak di hadapan notaris dan telah memenuhi aspek legalitas sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pembiayaan.
Seiring perjalanan fasilitas kredit tersebut, setelah almarhum I.M. meninggal dunia pada tahun 2017, dilakukan proses perpanjangan kredit dan novasi kepada M.S.W dengan nilai plafon yang tetap. Selanjutnya pada tahun 2018 dan 2019 dilakukan perpanjangan serta suplesi fasilitas kredit atas nama M.S.W bersama anaknya yang berinisial H.I.
Dalam perjalanannya, usaha yang dijalankan debitur mengalami penurunan sehingga berdampak pada kemampuan pembayaran kewajiban kredit. Sebagai bentuk dukungan kepada nasabah, BRI memberikan restrukturisasi kredit sebanyak tiga kali agar debitur tetap memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajibannya.
“Ybs dan anaknya tetap mememenuhi kewajibannya, namun di 2020 mulai mengalami penurunan usaha sehingga dilakukan restrukturisasi sebanyak 3x agar tetap dapat memenuhi pembayaran pinjaman, namun nasabah tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya sehingga masuk kolektabilitas macet pada 2023," ujar Dewa Gede Darmayasa, Branch Manager BRI BO Wonosobo.
BRI menegaskan bahwa sejak tahun 2023 tidak terdapat pembayaran angsuran dari debitur. Karena itu, total kewajiban yang tercatat saat ini merupakan akumulasi dari pokok pinjaman, bunga, serta denda atau penalti yang dihitung sesuai ketentuan dan perjanjian kredit yang berlaku.
Terkait aset yang masuk dalam proses lelang, BRI menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan salah satu mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang telah diatur dalam ketentuan perbankan. Proses lelang ditempuh setelah berbagai upaya penyelamatan kredit dilakukan dan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian yang berlaku secara nasional.
Pelaksanaannya pun mengacu pada ketentuan yang berlaku melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, seluruh tahapan dilakukan berdasarkan regulasi dan prosedur yang telah ditetapkan.
Mengenai proses hukum yang saat ini tengah berjalan, BRI menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Perseroan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI tegaskan bahwa seluruh penanganan kredit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian perbankan dan komunikasi dengan debitur telah dilakukan secara aktif dimana kami memberikan penjelasan secara detil” imbuh Dewa.
Editor : M Firman Syah