Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kadin Jatim Desak Penundaan Permenkum 49/2025, Khawatir Kebocoran Data Perusahaan

Mus Purmadani • Senin, 8 Juni 2026 | 08:44 WIB
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto.
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto.

RADAR SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 terkait kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) melalui notaris ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kebijakan yang dijadwalkan mulai berlaku 1 Juni 2026 itu dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data sensitif perusahaan, terutama bagi perseroan tertutup yang selama ini menjaga kerahasiaan informasi bisnis.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Kadin Jatim bernomor 2372/K/MT/V/2026 yang ditujukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.

Kadin Soroti Risiko Data Sensitif Perusahaan

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, menegaskan bahwa sebagian besar data dalam laporan tahunan perusahaan bersifat rahasia dan tidak semestinya diakses pihak eksternal.

“Hampir semua data yang diwajibkan dalam laporan tahunan itu bersifat rahasia, mulai dari laporan keuangan lengkap, nama dan gaji direksi, hingga gaji karyawan,” ujarnya, Minggu (7/6).

Baca Juga: Raih Penghargaan Kemendagri Kategori Pemda Terbaik dalam Penurunan Pengangguran, Gubernur Khofifah: Alhamdulillah, Hasil Sinergi Semua Elemen

Menurutnya, mekanisme pelaporan melalui notaris membuka potensi risiko baru karena data harus diproses oleh pihak ketiga sebelum masuk ke sistem SABH.

Pertanyakan Duplikasi Pelaporan dengan DJP

Kadin Jatim juga mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut karena perusahaan selama ini telah melaporkan data keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Perusahaan sudah menyampaikan data keuangan kepada negara melalui DJP. Mengapa harus dilaporkan kembali melalui pihak ketiga?” kata Adik.

Perseroan Tertutup Jadi Pihak Paling Terdampak

Kadin menilai dampak terbesar kebijakan ini akan dirasakan oleh perseroan tertutup, yang berbeda dengan perseroan terbuka yang memang wajib menerapkan keterbukaan informasi publik.

Dengan aturan baru tersebut, data yang bersifat strategis seperti laporan keuangan, struktur gaji, hingga informasi internal perusahaan dinilai berpotensi terekspos lebih luas.

Usulan Kadin Jatim ke Pemerintah

Dalam surat tertanggal 4 Mei 2026 itu, Kadin Jatim mengajukan tiga usulan utama:

1. Menunda pelaksanaan kewajiban pelaporan tahunan ke SABH pada 2026 sambil mengevaluasi kesiapan sistem keamanan data.

2. Mengkaji ulang penerapan aturan bagi perseroan tertutup dengan mempertimbangkan aspek kerahasiaan bisnis.

3. Mengintegrasikan data laporan tahunan dengan sistem perpajakan DJP untuk menghindari duplikasi pelaporan dan biaya notaris tambahan.

Dorong Dialog dengan Dunia Usaha

Kadin Jatim menegaskan pihaknya tidak menolak regulasi, namun meminta adanya diferensiasi aturan antara perseroan terbuka dan tertutup agar perlindungan data tetap terjaga.

“Kami berharap ada ruang dialog dengan pemerintah sebelum aturan ini diterapkan penuh,” tegas Adik.

Hingga kini, Kadin Jatim masih menunggu respons resmi dari Kementerian Hukum. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kanwil Kemenkum Jawa Timur serta Kanwil DJP Jawa Timur I.(mus) 

 

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 #sabh #Notaris #kadin jatim #Adik Dwi Putranto