RADAR SURABAYA – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan pengawasan terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) seiring perkembangan investigasi yang dilakukan regulator Amerika Serikat (AS).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian langkah pemantauan, termasuk dengar pendapat dengan perseroan pada 8 April 2026.
“Bursa telah melakukan pengawasan melalui permintaan penjelasan atas kasus yang dialami perseroan serta berkoordinasi dengan OJK,” ujar Nyoman di Jakarta, Senin (11/5) dikutip dari Antara.
Telkom Sampaikan Keterbukaan Informasi
Telkom telah memenuhi permintaan BEI dengan menyampaikan keterbukaan informasi dan tanggapan resmi pada 5 Mei 2026.
Baca Juga: Resmi! Bosnia Umumkan Skuad Piala Dunia 2026, Edin Dzeko Masih Jadi Kapten di Usia 40
Dalam penjelasannya, perseroan menyebut telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta menunjuk Chief Integrity Officer (CIO).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola perusahaan, serta pengawasan internal.
Investigasi SEC dan DOJ AS
Telkom mengungkapkan bahwa investigasi oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo.
Investigasi tersebut kemudian berkembang hingga mencakup isu akuntansi.
Selain itu, sejak Mei 2024, Department of Justice (DOJ) juga meminta informasi tambahan terkait dugaan pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Sebagai perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal AS, Telkom wajib mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi FCPA.
Kebijakan Clawback dan Evaluasi Aset
Perseroan menyampaikan bahwa kebijakan clawback telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023.
Hingga saat ini, Telkom juga belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action.
Baca Juga: Serapan Lulusan SMK Jatim Tembus 91,46%, Khofifah Beberkan Rahasianya
Selain itu, evaluasi terhadap aset drop cable dan last mile telah selesai dilakukan. Hasilnya berupa perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan keuangan tahun buku 2025.
Laporan Tahunan Masih Tertunda
Terkait laporan tahunan, Telkom telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026.
Perseroan membutuhkan tambahan waktu untuk menyampaikan laporan Form 20-F tahun buku 2025.
BEI Masih Tunggu Penjelasan Lanjutan
BEI telah kembali meminta klarifikasi lanjutan atas perkembangan terbaru tersebut dan kini masih menunggu respons dari Telkom.
“Bursa akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan yang diperlukan.
Kami juga mengimbau publik untuk mencermati setiap keterbukaan informasi dari perseroan,” kata Nyoman.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan