RADAR SURABAYA – Menteri Pertanian menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor gula rafinasi. Langkah ini dinilai penting guna melindungi gula produksi dalam negeri agar terserap pasar serta menjaga kesejahteraan petani.
Menurut Mentan Amran Sulaiman, industri gula nasional saat ini menghadapi tantangan serius. Selain produksi yang masih rendah, penyerapan di pasar juga tidak optimal. Ia menduga kondisi ini dipicu oleh merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi rumah tangga.
“Nah ke depan memang lartas kami perjuangkan, karena ini terjadi bukan hanya pada gula, tetapi juga pada komoditas lain seperti susu dan kedelai,” ujarnya.
Baca Juga: Gerakan Tanpa Gawai 18.00–20.00, Surabaya Bangun Ruang Aman bagi Anak dan Keluarga
Ia menjelaskan, kebutuhan gula nasional saat ini mencapai sekitar 6,7 juta ton per tahun, terdiri dari 3,9 juta ton untuk kebutuhan industri dan 2,8 juta ton untuk konsumsi rumah tangga. Namun, produksi gula kristal putih (GKP) dalam negeri baru mencapai sekitar 2,67 juta ton, sehingga masih terdapat kekurangan pasokan lebih dari 4 juta ton.
Meski demikian, Amran menilai ada kejanggalan dalam kondisi pasar. Di tengah keterbatasan produksi, gula dalam negeri justru tidak terserap optimal.
“Kondisinya agak aneh. Produksi kita kurang, tapi gula tidak bisa laku. Bahkan molase juga tidak terserap,” ungkapnya.
Baca Juga: Bahaya Tersembunyi Nanoplastik! Bisa Picu Stroke, Gangguan Sperma, hingga Janin
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri (PPLN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Erivina Lucky Kristian, memastikan bahwa dalam dua tahun terakhir tidak ada perusahaan di Jawa Timur yang melakukan impor gula rafinasi maupun gula kristal putih, baik oleh swasta maupun BUMN.
Menurutnya, impor yang masuk ke Jawa Timur hanya berupa gula mentah yang digunakan sebagai bahan baku industri, seperti pembuatan vitamin ternak, penyedap rasa (MSG), dan gula kristal putih.
“Pada tahun 2025, impor raw sugar tercatat sebesar 320.950 ton. Sementara pada tahun 2026 hingga April mencapai 147.000 ton,” jelasnya kepada Radar Surabaya, Senin (13/4).
Di sisi lain, ekspor gula kristal putih dengan tambahan perasa dan produk sejenis juga tercatat masih terbatas. Pada tahun 2024, volume ekspor mencapai 66,22 ton dengan nilai USD 20.548. Sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 71,95 ton dengan nilai USD 37.192.
Pemerintah berharap kebijakan pembatasan impor gula rafinasi ke depan dapat memperbaiki tata niaga gula nasional sekaligus mendorong peningkatan produksi dan kesejahteraan petani lokal. (*)
Editor : Lambertus Hurek