Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

OJK Minta Anggota Bursa Selektif Pilih Calon Direksi BEI, Batas Akhir 4 Mei 2026

Rahmat Adhy Kurniawan • Rabu, 1 April 2026 | 20:48 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi./Antara
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi./Antara

RADAR SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta anggota bursa untuk lebih selektif dalam mengusung paket calon Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kandidat yang diajukan memiliki kompetensi, kapasitas, dan integritas yang mumpuni.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak asal mengajukan nama.

“Paket calon direksi harus sudah melalui proses seleksi yang matang. Anggota bursa harus memanfaatkan haknya sebagai pemegang saham untuk memastikan kualitas kandidat,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4).

Baca Juga: Pansus LKPJ DPRD Jatim Evaluasi 60 OPD Pemprov Jatim selama April

Seleksi Calon Direksi BEI Wajib Sesuai Aturan OJK

Kewajiban anggota bursa dalam menyeleksi calon direksi telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.

Dalam regulasi tersebut, anggota bursa yang mengusung calon direksi bertanggung jawab melakukan penelitian dan penelaahan terhadap kemampuan serta integritas kandidat yang diajukan.

Dengan proses seleksi yang ketat, OJK berharap calon yang diajukan benar-benar menjadi representasi terbaik bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan pasar modal.

Calon Direksi BEI Wajib Lolos Fit and Proper Test

Setelah diajukan, OJK akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat. Penilaian ini mencakup aspek kompetensi, kemampuan, hingga integritas calon direksi.

Baca Juga: Dominasi Total! Atlet Jatim Sumbang Medali Terbanyak untuk Indonesia di Wushu Junior 2026

Calon yang dinyatakan lolos nantinya akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Syarat Pengajuan: Minimal 10 Anggota Bursa

Pengajuan calon direksi dilakukan oleh kelompok anggota bursa yang terdiri dari minimal 10 anggota.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 58 Tahun 2016.

Kelompok tersebut juga wajib memenuhi syarat kontribusi transaksi efek, yakni minimal 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan di bursa selama 12 bulan terakhir.

Selain itu, setiap anggota bursa hanya diperbolehkan bergabung dalam satu kelompok pencalonan.

Batas Akhir Pengajuan 4 Mei 2026

OJK juga telah menetapkan periode cut-off eligibilitas berdasarkan aktivitas perdagangan selama April 2025 hingga Maret 2026.

Hingga awal April 2026, OJK belum menerima pengajuan paket calon direksi karena anggota bursa masih dalam tahap seleksi internal.

Adapun batas akhir penyampaian paket calon direksi BEI ke OJK ditetapkan paling lambat 4 Mei 2026.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#otoritas jasa keuangan (ojk) #BEI #bursa efek indonesia (bei) #hasan fawzi