RADAR SURABAYA - Pelaku kreatif yang memiliki kekayaan intelektual (KI) bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) lebih dari Rp 100 juta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan, pengajuan ini bisa melalui skema KUR berbasis KI.
Baca Juga: EV Makin Diminati, Transaksi Pengisian Kendaraan Listrik Naik 4 Kali Lipat
Dia mengatakan, pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
"Skema KUR berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit," kata Hermansyah, Sabtu (28/3).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai ekonomi kekayaan intelektual nasional guna memberi kepastian hukum.
Baca Juga: Tak Kenal Waktu, Pelaku Jambret Ponsel Terekam saat Beraksi di Makam Peneleh Surabaya
Sekaligus membuka peluang pembiayaan bagi pelaku usaha berbasis kekayaan intelektual.
Dia berharap skema itu mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif naik kelas dan lebih kompetitif dengan menjadikannya sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Lebih lanjut kebijakan tersebut didukung kerangka regulasi yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan agunan pembiayaan sepanjang memenuhi persyaratan nilai ekonomi dan legalitas.
Baca Juga: Kapitalisasi Pasar BEI Sepekan Terakhir Tergerus Rp 31 Triliun, Ini Penyebabnya
Dia mengingatkan merek, paten, dan hak cipta yang telah terdaftar dan dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi aset yang layak mendapatkan pembiayaan dari bank.
Langkah tersebut juga mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar mendaftarkan, mencatatkan, dan mengelola kekayaan intelektualnya.
"Kami ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dikomersialisasi secara legal dan berkelanjutan. DJKI siap mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan berbasis KI yang terpercaya,” ujarnya.
Baca Juga: Parkir Tunai Ganti Nontunai, DPRD Surabaya Minta Ada Sanksi bagi Pelanggar
Hermansyah menuturkan implementasi KUR berbasis kekayaan intelektual dilakukan melalui tahapan pengajuan usaha, validasi data kekayaan intelektual, valuasi oleh penilai bersertifikat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga analisis kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (net/opi)
Editor : Nofilawati Anisa