Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Person of The Year Piala Dunia U-17 Selebriti Sidoarjo Sport Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pajak Ekspor Batu Bara Masih Dikaji, Kualitas Jadi Pertimbangan Utama

Nofilawati Anisa • 2026-03-29 10:04:10
PERDAGANGAN LUAR NEGERI: Pemerintah masih mengkaji rencana penerapan pajak ekspor batu bara dengan mempertimbangkan berbagai aspek. (ANTARA)
PERDAGANGAN LUAR NEGERI: Pemerintah masih mengkaji rencana penerapan pajak ekspor batu bara dengan mempertimbangkan berbagai aspek. (ANTARA)

RADAR SURABAYA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih mengkaji rencana penerapan pajak ekspor batu bara dengan mempertimbangkan berbagai aspek. 

Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan kebijakan tersebut. 

Baca Juga: Sampah Jadi Energi! 7 Daerah di Jatim Kompak Dukung Proyek PSEL Raksasa

Pembahasan masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya terkait mekanisme teknis penerapannya. 

“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati. Kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga kita harus hati-hati dalam pengenaan pajak ekspor,” ujar Bahlil, Sabtu (28/3).

Bahlil menjelaskan, struktur kualitas batu bara Indonesia menjadi salah satu pertimbangan utama. 

Baca Juga: Aksi Demonstrasi AS Pecahkan Rekor Sejarah, 8 Juta Warga Kompak Turun Jalan Protes Donald Trump

Batu bara dengan kalori tinggi sekitar 6.300 kcal hanya mencakup sekitar 10 persen dari total produksi nasional, dengan harga di kisaran USD 140–USD 145 per ton.

Sementara itu, sebagian besar produksi didominasi batu bara berkalori rendah, seperti 4.100 dan 3.400 kcal, yang mencapai 60 hingga 70 persen. 

Kondisi ini dinilai perlu diperhatikan agar kebijakan tidak merugikan pelaku usaha maupun daya saing ekspor.

Baca Juga: Indonesia Kini Punya Sahabat-AI, Platform AI Berbasis Aplikasi yang Paling Ngerti Indonesia

Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan penerimaan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global. 

“Jadi jangan sampai kita salah membuat kebijakan. Tapi saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari, semakin tidak ada yang bisa menentukan,” urainya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan kebijakan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. 

Rencana ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global.

Baca Juga: FBI Peringatkan Potensi Serangan Rudal Jelajah Iran ke Jantung California AS

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih menunggu hasil rapat final lintas kementerian dan lembaga. 

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya, Rabu (25/3).

Selain batu bara, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan serupa untuk komoditas nikel. 

Baca Juga: Terus Bergeliat, Pemberdayaan BRI Ungkit Perekonomian Desa Empang Baru

Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Presiden, namun masih memerlukan pembahasan teknis lanjutan sebelum resmi diterapkan.

Purbaya menegaskan, besaran tarif bea keluar belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap finalisasi. 

“Angka (bea keluar) sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden,” ungkapnya.

Baca Juga: Surabaya Jadi Pangkalan Militer, Banyak Fasilitas Pertahanan Dibangun untuk Melawan Musuh

Pemerintah membuka peluang percepatan implementasi bea keluar batu bara, terutama jika harga komoditas tersebut terus menunjukkan tren kenaikan di pasar global. 

Menurut Purbaya, kondisi harga yang tinggi menjadi momentum strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. 

“Kita lihat seperti apa kondisi industrinya, tetapi kalau kepepet bisa (diterapkan lebih cepat)," tuturnya.

Meski demikian, rencana kebijakan ini mendapat respons kurang positif dari pelaku industri tambang. Mereka menilai bea keluar berpotensi menambah beban di tengah dinamika pasar. 

Baca Juga: Trafik Data saat Lebaran Melonjak Tajam, Ini Dia Kota di Jawa Timur yang Catat Lonjakan Tertinggi

"Mereka (pelaku industri) pasti enggak setuju. Tapi kan harga batu bara tinggi sekali. Sekarang 135 (USD per ton) lebih," ujar Purbaya. (ara/opi)


   

Editor : Nofilawati Anisa
#hati hati #Menkeu #Purbaya Yudhi Sadewa #ekspor #kualitas #menteri esdm #harga #pajak #pengusaha #pemerintah #Bahlil Lahadala #batubara #kebijakan