RADAR SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga Selasa (24/3) malam pukul 24.00 WIB, arus pelaporan menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.
Tren itu seiring dengan masifnya adopsi sistem perpajakan baru, Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, total 8.874.904 SPT Tahunan telah berhasil diterima.
Dominasi pelaporan masih berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai lebih dari 7,8 juta laporan.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 24 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.874.904 SPT," tulis Inge dalam keterangannya, Rabu (25/3).
Baca Juga: Ini Pesan Eri Cahyadi dalam Halalbihalal Pemkot Surabaya
Rinciannya, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari 7.826.341 OP Karyawan dan 863.272 OP Non-Karyawan.
Wajib Pajak Badan untuk tahun buku reguler (Januari-Desember), tercatat 183.583 laporan dalam mata uang Rupiah dan 138 dalam USD.
Sedangkan Beda Tahun Buku terdapat 1.549 WP Badan (Rp) dan 21 WP Badan (USD) yang telah melapor sejak periode Agustus 2025.
Baca Juga: Post Holiday Blues PascaLibur Lebaran Jadi Tantangan Mahasiswa, Psikolog Unesa Sarankan Cara Ini
Data ini menunjukkan pertumbuhan partisipasi yang sehat.
Dimana wajib pajak mulai memanfaatkan sisa waktu satu minggu sebelum tenggat waktu hingga April untuk menghindari antrean sistem di hari puncak.
Sejalan dengan transformasi digital, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun di platform Coretax DJP kini mencapai 16.723.354.
Baca Juga: ITS Tawarkan Gelar Ganda dengan Kampus Global untuk Mahasiswa Baru, Catat Tanggal Pendaftarannya
Distribusi Aktivasi Akun seperti Wajib Pajak Orang Pribadi 15.677.209 aktivasi, Wajib Pajak Badan 955.508 aktivasi serta Instansi Pemerintah & PMSE mencakup 90.411 WP Instansi Pemerintah dan 226 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (ara/opi)
Editor : Nofilawati Anisa