RADAR SURABAYA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk Triwulan II (April-Juni) 2026 tahun ini tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca Juga: Mudik Gratis Radar Surabaya 2026, Bukti Kolaborasi Nyata Media, Kampus, dan DPR untuk Masyarakat
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat. Terutama di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, menyampaikan pengambilan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri, Selasa (17/3).
Baca Juga: Bank Jatim Konsisten Dukung Mudik Gratis Radar Surabaya, Perkuat Tradisi Silaturahmi Lebaran
Lebih jauh ia menjelaskan, penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Baca Juga: Mudik Gratis Radar Surabaya Sudah Berlangsung 21 Tahun, Wujud Kontribusi Media untuk Masyarakat
Evaluasi berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan II/2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp 16.743,46 per USD, ICP sebesar USD 62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan.
Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.
Baca Juga: Ini Dia Mesin Pertumbuhan Ekonomi yang Bikin Indonesia Makin Kaya
“Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan,” lanjutnya.
Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan. (nis/opi)
Editor : Nofilawati Anisa