RADAR SURABAYA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) memberikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah memberikan pagu rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) pada tahun ini.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi pasar properti sekaligus membuka akses kepemilikan rumah bagi kelompok yang selama ini belum tersentuh optimal oleh program subsidi.
Saat ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menggodok skema baru rumah bersubsidi untuk kategori MBT.
Pemerintah disebut tengah menyiapkan pola subsidi dengan kepastian suku bunga tetap hingga 7 persen selama 15 tahun, serta tenor kredit yang panjang hingga 30 tahun.
Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan, masuknya MBT dalam skema subsidi akan berdampak signifikan terhadap peningkatan penjualan perumahan nasional.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar menambah peminat, tetapi juga menjawab kebutuhan riil kelompok masyarakat yang selama ini belum mendapat perhatian intensif dalam kepemilikan rumah.
“Selama ini masyarakat kelas MBT belum tersentuh optimal. Banyak dari mereka bekerja dan tinggal di perkotaan dengan penghasilan lumayan, namun tetap sulit mendapatkan rumah, terutama rumah non-subsidi,” kata Junaidi, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, kelompok MBT umumnya berada di atas kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun belum cukup kuat untuk mengakses rumah komersial dengan harga pasar yang terus meningkat, khususnya di kawasan perkotaan.
Dari sisi pengembang, Junaidi menyebut kebijakan ini juga akan memudahkan pelaku usaha properti.
Pasalnya, harga maksimal hunian untuk kategori MBT berbeda dengan rumah subsidi MBR. Ia mengaku mendapat informasi bahwa harga maksimal rumah subsidi untuk MBT bisa mencapai Rp 500 juta per unit.
Angka tersebut jauh di atas batas harga rumah subsidi untuk MBR yang rata-rata di Pulau Jawa dipatok maksimal sekitar Rp 185 juta per unit.
Dengan batas harga yang lebih tinggi, pengembang dinilai memiliki ruang lebih luas dalam menentukan lokasi dan spesifikasi bangunan.
Meski mendukung penuh, Junaidi mengingatkan agar implementasi kebijakan ini tetap disertai kuota khusus.
Ia meminta agar kuota rumah subsidi untuk MBT tidak menggerus alokasi bagi MBR yang selama ini sangat terbantu oleh program pemerintah.
“Jangan sampai kuota untuk MBT justru mengurangi jatah untuk MBR. Program subsidi untuk MBR tetap harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Secara nasional, Apersi menargetkan pembangunan rumah subsidi tahun ini bisa mencapai 100 ribu unit.
Apabila skema subsidi untuk MBT resmi diberlakukan, Apersi optimistis target tersebut dapat ditingkatkan menjadi 130 ribu unit rumah pada 2026.
Optimisme serupa disampaikan Ketua Apersi Jawa Timur Makhrus Sholeh.
Meski belum melihat detail teknis skema subsidi MBT, ia menilai batas harga maksimal hingga Rp 500 juta akan sangat menarik bagi pengembang daerah.
“Dengan harga maksimal di kisaran itu, peluang lokasi pembangunan rumah bisa jauh lebih banyak,” ujarnya.
Sholeh mengakui, selama ini pengembang di daerah harus memutar otak untuk memenuhi kuota rumah subsidi yang digelontorkan pemerintah.
Salah satu tantangan utama adalah menyesuaikan harga tanah dengan batas harga rumah subsidi yang telah ditetapkan.
Selain persoalan harga lahan, pengembang juga menghadapi kendala perizinan yang dinilai masih lambat.
Di sisi lain, ketersediaan lahan untuk pengembangan perumahan kian terbatas akibat aturan Luas Sawah Dilindungi (LSD) dari pemerintah pusat yang membatasi alih fungsi lahan pertanian.
Dengan hadirnya skema subsidi untuk MBT, Apersi berharap sektor properti kembali bergairah sekaligus membantu pemerintah mempercepat pencapaian target penyediaan hunian layak bagi masyarakat. (mus)
Editor : Nofilawati Anisa