RADAR SURABAYA - Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil).
Selasa (24/2) merupakan batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menegaskan, Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh UE.
Penyesuaian tersebut, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya.
“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” tegas Busan, Rabu (25/2).
Selama masa implementasi putusan Panel WTO, Indonesia telah memantau secara saksama penyesuaian kebijakan yang dilakukan UE.
Setelah periode implementasi berakhir, Pemerintah Indonesia akan menilai secara menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, maupun dampaknya terhadap perdagangan untuk memastikan UE telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.
Busan menjelaskan, putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan, kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi UE maupun negara selain Indonesia.
Menurut Mendag, pendekatan yang disiapkan mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar produk kelapa sawit Indonesia ke UE.
Pemerintah Indonesia akan berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional.
“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” pungkas Busan. (nis/opi)
Editor : Nofilawati Anisa