RADAR SURABAYA – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Prima Master Bank Surabaya sudah dihentikan operasionalnya.
Bank yang berkantor pusat di kawasan kota lama Surabaya, tepatnya di Jalan Jembatan Merah itu dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2026 lalu.
Saat ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah fokus menangani BPR Prima Master Bank tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan, sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, saat ini LPS tengah fokus pada dua hal.
Pertama, melakukan proses likuidasi atas bank yang dicabut izin usahanya dan kedua, membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah.
“Dalam melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88 persen rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada tanggal 2 Februari 2026 lalu,” jelas Jimmy dalam keterangan resminya, Selasa (24/2)
Ia menjelaskan, daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan ini bisa dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS.
Nasabah yang telah masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama ini dapat memproses pencairan klaim simpanannya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
“Nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau bilyet dan identitas diri bagi nasabah perorangan berupa KTP/SIM/paspor atau bagi nasabah lembaga/perusahaan berupa susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku,” urainya.
Jimmy menerangkan, bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanan pada tahap pertama ini dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya.
“Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” tegasnya.
Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
“Kami mengimbau agar seluruh nasabah BPR Prima Master Bank tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu,” ungkap Jimmy.
Ditambahkannya, nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (ara/opi)
Editor : Nofilawati Anisa