RADAR SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan telah memberantas 249 juta batang rokok ilegal pada Januari 2026.
Jumlah tersebut melonjak 295,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Januari 2025 hanya sekitar 63 juta yang ditindak, yang ditangkap. Di Januari 2026 ini meningkat menjadi 249 juta rokok ilegal yang ditangkap oleh Bea Cukai," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2).
Dari sisi penindakan, DJBC melakukan 1.243 kali tindakan terhadap rokok ilegal, naik 53,8 persen secara tahunan.
Kenaikan tersebut antara lain didorong pengungkapan gudang rokok ilegal di Pekanbaru.
"Salah satu sebabnya adalah karena ada penangkapan gudang rokok ilegal di Pekanbaru,yang ini tentu Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain kemudian dapat menemukan gudang ini dan melakukan penangkapan penindakan yang sangat besar di gudang tersebut," lanjut Suahasil.
Menurut Suahasil, langkah tersebut menjadi bukti penguatan sinergi DJBC dengan instansi penegak hukum lain yang akan terus ditingkatkan ke depan.
Selain penindakan rokok ilegal, DJBC juga mencatat adanya 95 kali penindakan narkotika hingga Januari, turun 2,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski frekuensi penindakan sedikit menurun, total barang bukti yang diamankan mencapai 0,21 ton atau naik 111,7 persen secara tahunan.
"Tim Bea Cukai yang baru yang dilantik oleh Pak Menteri (Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa) terus melakukan optimalisasi dan pengawasan kepabeanan dan cukai ini, dan kita berharap akan terus dilakukan ke depannya sehingga kita makin baik dalam pengawasan maupun pengumpulan penerimaan negara," tambahnya. (ara/opi)
Editor : Nofilawati Anisa