RADAR SURABAYA – Bank Jatim Cabang Perak resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (23/2).
Perpanjangan ini menjadi penguatan strategi bank dalam menekan angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) sekaligus memastikan kepastian hukum dalam operasional perbankan.
Kepala Bank Jatim Cabang Perak, Mutaalifin Efendhy, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan perpanjangan pertama sejak nota kesepahaman sebelumnya berjalan.
Menurutnya, kolaborasi dengan Kejari Tanjung Perak sangat krusial di tengah kompleksitas persoalan perbankan saat ini.
“Kerja sama ini dalam rangka memperkuat kami, terutama menghadapi kompleksitas masalah perbankan. Fokus kami menurunkan NPL di Cabang Perak dan menjaga agar aset yang kami kelola tetap produktif,” ujar Mutaalifin.
Ia menegaskan, kredit bermasalah harus dikembalikan menjadi produktif agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi bank, pemegang saham, serta masyarakat.
Dalam skema kerja sama tersebut, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai kuasa hukum bank berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Posisi ini memungkinkan kejaksaan melakukan pemanggilan hingga penagihan terhadap debitur yang tidak kooperatif.
“Melalui JPN, kejaksaan menjadi pengacaranya bank. Mereka bisa memanggil bahkan menagih. Ini sangat membantu kami dalam penanganan kredit bermasalah,” jelasnya.
Mutaalifin mengungkapkan, selama ini tantangan terbesar bukan semata pada ketidakmampuan debitur, melainkan pada ketidaksediaan membayar meski memiliki kemampuan.
“Kadang bukan tidak mampu, tapi tidak mau bayar. Dengan kerja sama ini ada efek yang membuat debitur yang kurang kooperatif menjadi lebih berkenan memenuhi kewajibannya,” katanya.
Meski pelaksanaan SKK efektif berjalan sejak Agustus lalu, ia menyebut progres penurunan NPL menunjukkan tren positif.
Dari target NPL tahun sebelumnya, realisasi perbaikan disebut mendekati sasaran, dengan peningkatan efektivitas penagihan di kisaran 10 hingga 20 persen dan terus bergerak naik.
Ke depan, kerja sama ini tidak hanya difokuskan pada penanganan NPL, tetapi juga mencakup pendampingan hukum dan pemberian legal opinion guna memastikan setiap kebijakan dan langkah bisnis memiliki landasan hukum yang kuat.
“Bukan hanya soal NPL, tapi juga pendampingan hukum. Yang paling penting adalah memastikan kepastian hukum dan kepentingan institusi terlindungi,” tandasnya.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah mengungkapkan, perpanjangan kerja sama ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan bentuk sinergi nyata antara aparat penegak hukum dan sektor perbankan dalam menjaga tata kelola yang sehat.
Darwis menyampaikan apresiasi atas hubungan kolaboratif yang telah terjalin selama satu tahun terakhir bersama Bank Jatim Cabang Perak.
“Perpanjangan MoU ini bukan sekadar rutinitas birokrasi atau pemenuhan dokumen administrasi semata. Lebih dari itu, ini adalah wujud nyata dari sinergitas yang telah berjalan harmonis sepanjang tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia menilai, kerja sama antara kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan perbankan telah membuktikan bahwa kolaborasi lintas sektor mampu berjalan beriringan dalam mendukung tata kelola yang baik (good governance), khususnya dalam penanganan kredit bermasalah dan mitigasi risiko hukum.
Menurutnya, momentum penandatanganan yang berlangsung di bulan Ramadan juga memiliki makna tersendiri.
Nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan pengabdian yang menjadi esensi Ramadan diharapkan turut mewarnai penguatan sinergi ke depan.
“Saya berharap semangat Ramadan ini menjiwai kerja sama kita. Semoga ini bukan hanya langkah profesional, tetapi juga menjadi bagian dari pengabdian kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan negara,” katanya.
Kajari juga membuka ruang komunikasi yang luas bagi jajaran Bank Jatim apabila membutuhkan pendampingan hukum maupun diskusi terkait mitigasi risiko.
“Jangan ada keraguan untuk berkomunikasi dengan kami, baik dalam forum formal maupun diskusi ringan. Kami berkomitmen menjadi mitra yang suportif demi memastikan setiap langkah perbankan tetap selaras dengan koridor hukum,” tegasnya.
Dengan perpanjangan kerja sama ini, kedua institusi berharap sinergi yang telah terbangun dapat semakin optimal, tidak hanya dalam upaya penagihan dan pemulihan kredit, tetapi juga dalam memperkuat kepastian hukum serta menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan daerah. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa