Radar Surabaya — Kejahatan penipuan keuangan digital semakin menunjukkan karakter sebagai risiko struktural dalam sistem keuangan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat berbagai modus scam telah mencapai Rp9,1 triliun, seiring dengan meningkatnya adopsi layanan keuangan digital dan belum meratanya tingkat literasi serta kewaspadaan konsumen.
Hingga Januari 2026, Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang berada di bawah koordinasi OJK menerima 432.637 laporan pengaduan terkait penipuan keuangan. Lonjakan laporan tersebut mencerminkan eskalasi kejahatan finansial yang tidak lagi bersifat sporadis, melainkan semakin sistematis dan masif.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat menunjukkan besarnya tantangan pengawasan di era digital.
“Total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam mencapai Rp9,1 triliun, sementara IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebesar Rp432 miliar,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip media Sabtu (31/1).
OJK menilai, meskipun nilai dana yang berhasil diselamatkan masih relatif kecil dibandingkan total kerugian, langkah cepat pemblokiran terhadap ratusan ribu rekening yang terindikasi terlibat jaringan penipuan menjadi krusial untuk memutus aliran dana hasil kejahatan sebelum berpindah lintas sistem.
Dari sisi geografis, Pulau Jawa mendominasi jumlah pengaduan dengan lebih dari 303 ribu laporan, disusul Sumatera dan wilayah lainnya. Tingginya aktivitas ekonomi serta penetrasi layanan digital di kawasan tersebut dinilai meningkatkan eksposur terhadap risiko kejahatan keuangan berbasis teknologi.
Berdasarkan klasifikasi modus, penipuan transaksi belanja daring menjadi jenis kejahatan yang paling banyak dilaporkan, dengan sekitar 73 ribu kasus. Modus lain yang menonjol meliputi panggilan palsu yang mengatasnamakan bank atau lembaga resmi, investasi bodong, lowongan kerja fiktif, hingga penipuan berbasis iming-iming hadiah.
Merespons situasi tersebut, OJK menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara regulator, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat guna menekan risiko sistemik kejahatan digital.
“OJK sangat menghargai dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas scam serta aktivitas pinjaman online ilegal,” kata Friderica.
Baca Juga: Waspada Scam Melalui Video Call, Jangan Buru-buru Diangkat Jika Nomor Tidak Dikenal!
Namun demikian, upaya penanganan dihadapkan pada tantangan operasional yang signifikan. OJK mencatat lonjakan pengaduan harian yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari, jauh melampaui rata-rata laporan di sejumlah negara lain.
“Dalam koordinasi dengan negara lain, jumlah laporan biasanya berkisar 150 hingga 400 per hari. Di Indonesia, angkanya bisa mencapai seribu laporan per hari,” jelasnya.
Keterlambatan pelaporan juga menjadi faktor krusial. Sekitar 80 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian, sementara dana hasil penipuan umumnya berpindah tangan dalam waktu sangat singkat.
“Dana bisa keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam. Kesenjangan waktu ini sangat menentukan apakah dana masih dapat diselamatkan atau tidak,” imbuh Friderica.
Tantangan semakin kompleks seiring berubahnya pola aliran dana. Jika sebelumnya dana hasil penipuan mayoritas beredar di sistem perbankan, kini pelaku dengan cepat memindahkannya ke berbagai ekosistem digital, mulai dari rekening bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce.
Menurut OJK, kondisi tersebut menuntut respons yang lebih cepat, terintegrasi, dan lintas sektor.
“Pergerakan dana kini lintas bank, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga e-commerce. Hal ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor,” tutupnya.
OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah tergiur tawaran mencurigakan, serta segera melapor jika menjadi korban penipuan agar peluang penyelamatan dana dapat dimaksimalkan. (sry/fir)
Editor : M Firman Syah