Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Susul Dirut BEI, Giliran Ketua dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

Muhammad Firman Syah • Jumat, 30 Januari 2026 | 20:40 WIB

 

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) bersama pejabat tinggi OJK resmi mengundurkan diri.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) bersama pejabat tinggi OJK resmi mengundurkan diri.

Jakarta – Gejolak di sektor jasa keuangan nasional kian memanas setelah Ketua Dewan Komisioner (OJK), Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dilakukan bersamaan dengan mundurnya sejumlah pejabat tinggi OJK lainnya dan langsung menyedot perhatian publik serta pelaku pasar.

Selain Mahendra, dua pejabat strategis OJK yang turut menyatakan mundur yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek, I.B. Aditya Jayaantara. Ketiganya disebut telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pernyataan yang dikutip sejumlah media nasional dan internasional, Mahendra menyebut keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah tekanan berat yang tengah dihadapi sektor pasar keuangan. Ia menegaskan langkah tersebut dimaksudkan untuk mendukung proses pemulihan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan jasa keuangan.

Mundurnya pucuk pimpinan OJK ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap kondisi pasar modal nasional yang mengalami tekanan signifikan. Aksi jual besar-besaran sempat mengguncang bursa dan memicu kekhawatiran investor, sehingga menempatkan OJK dalam pusaran kritik sebagai otoritas pengawas sektor keuangan.

Sejumlah pengamat menilai pengunduran diri pimpinan OJK menjadi peristiwa serius yang jarang terjadi dan mencerminkan situasi luar biasa dalam industri jasa keuangan. Kendati demikian, OJK memastikan bahwa meskipun sejumlah pejabat puncak mundur, seluruh fungsi pengawasan dan pelayanan kepada industri jasa keuangan tetap berjalan. Mekanisme internal lembaga diklaim telah disiapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional selama masa transisi kepemimpinan.

Hingga kini, pemerintah dan Komisi XI DPR RI masih menunggu proses lanjutan sesuai Undang-Undang OJK, termasuk penunjukan pelaksana tugas dan tahapan pengisian jabatan definitif guna memastikan keberlangsungan peran OJK sebagai garda terdepan pengawas sektor keuangan.

 

Editor : M Firman Syah
#pasar modal #ekonomi #mundur #ojk #pasar #Gejolak