Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank, Menyusul Pencabutan Izin Usaha BPR yang Berpusat di Jalan Jembatan Merah Surabaya

Nofilawati Anisa • Selasa, 27 Januari 2026 | 16:23 WIB
IZIN DICABUT: Kantor pusat BPR Prima Master Bank di Jalan Jembatan Merah 15-17 Kota Surabaya.
IZIN DICABUT: Kantor pusat BPR Prima Master Bank di Jalan Jembatan Merah 15-17 Kota Surabaya.

RADAR SURABAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT. Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (PT BPR Prima Master Bank), berlokasi di Jalan Jembatan Merah No 15-17, Kota Surabaya.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Prima Master Bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak hari ini, Selasa (27/1).

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Prima Master Bank, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

“Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” ungkap Jimmy dalam keterangan resminya, Selasa (27/1).

Ia melanjutkan, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Prima Master Bank bersumber dari dana LPS.

“Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Prima Master Bank dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” urainya

Jimmy mengimbau agar nasabah PT BPR Prima Master Bank tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Jimmy, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya. (opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#proses pembayaran pensiun cepat 2025 #nsabah bank #pembayaran klaim #bpr prima master bank #izin bpr prima master bank dicabut #lembaga penjamin simpanan #lps