RADAR SURABAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memantapkan persiapan, menyongsong tugas baru sebagai penjamin polis asuransi.
Bahkan LPS memastikan kesiapannya apabila program penjaminan polis asuransi tersebut diimplementasikan lebih cepat, yaitu di 2027 dari jadwal awal pada 2028, seperti mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro mengatakan, tugas baru LPS sebagai penjamin polis asuransi berlaku lima tahun setelah diundangkannya UU P2SK.
Kalau UU P2SK terbit di 2023 maka tugas baru LPS akan berlaku di tahun 2028.
“Tapi ada wacana pemberlaakuan tugas sebagai penjamin polis asuransi dipercepat jadi tahun 2027, berarti tahun depan. Usulannya disetujui apa endak, kita tunggu saja,” ungkap Budi, sapaan karib Nur Budiantoro, Selasa (13/1).
Terlepas disetujui atau tidak, Budi menyebut jika LPS terus bersiap atas tugas baru tersebut.
Persiapan yang sudah dilakukan di antaranya adalah menambah satu dewan komisioner yang khusus di bidang terkait tugas baru tersebut.
“Kita sudah punya anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, yaitu Bapak Ferdinan D. Purba. Kita juga sudah nambah dua direktorat, yaitu direktorat surveilans dan direktorat penjaminan polis asuransi,” sambungnya.
Lebih jauh Budi menjelaskan, berlakunya program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Selain itu juga dapat mendongkrak kinerja premi industri asuransi,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Radar Surabaya, tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia masih rendah, dibandingkan dengan negara-negara kawasan ASEAN lainnya.
Tingkat penetrasi industri auransi Indonesia masih di bawah Vietnam, Singapura, Filipina, Malaysia, serta Thailand.
Penetrasi industri asuransi Indonesia tercatat hanya sebesar 1,40 persen per akhir 2024.
Penterasi itu relatif tidak banyak berubah sejak sebelum krisis keuangan Asia melanda.
Sementara itu, Filipina mencapai 1,80 persen, Malaysia 3,80 persen, Thailand 5,10 persen, dan Singapura 7,40 persen pada akhir 2024.
Sementara untuk negara-negara maju umumnya berada di level 9-10 persen. (nis/opi)
Editor : Nofilawati Anisa