Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pengacara Nany Widjaja Terus Menghindar Setiap Dimintai Konfirmasi Keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65

Muhammad Firman Syah • Jumat, 28 November 2025 | 22:46 WIB
Nany Widjaja
Nany Widjaja

RADAR SURABAYA – Pengacara Nany Widjaja terus menghindar setiap kali dimintai konfirmasi soal keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 yang disebut-sebut dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto.

Akta tersebut diposisikan sebagai dokumen yang membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008—akta yang dibuat Nany sendiri, berisi pengakuan bahwa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata adalah milik PT Jawa Pos.

Di tengah gugatan yang diajukan Nany terhadap PT Jawa Pos, akta 65 justru menjadi titik ganjil karena keberadaannya tak pernah bisa dibuktikan. “Kami tidak mau berkomentar ke mana-mana dulu. Kami fokus bahwa akta nominee tersebut (Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008) kami duga kuat bertentangan dengan undang-undang,” kata Billy, Kamis (27/11).

Akademisi Hukum Universitas Airlangga, Ghansam Anand, menegaskan dalam persidangan bahwa akta pernyataan nomor 14 adalah akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Ia menggarisbawahi bahwa akta notaris tetap mengikat sampai ada bukti yang sah mengenai pembatalannya. “Akta tersebut harus dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang berkata sebaliknya. Sebelum perjanjian dibatalkan maka akta itu tetap mengikat,” tutur Ghansham.

Namun hingga perkara berjalan, pihak Nany tidak pernah menghadirkan Akta 65 sebagai bukti. Tidak ada alasan sah yang disampaikan. Padahal akta itu diklaim sebagai dasar pembatalan akta nomor 14. Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menilai klaim tersebut janggal. Menurutnya, sangat tidak logis bila Nany menggugat pembatalan akta pernyataan nomor 14 ke pengadilan, sementara ia sendiri mengaku sudah memiliki akta pembatalan.

“Mengapa minta pembatalan di pengadilan kalau akta pembatalan sudah ada. Membatalkan sesuatu yang sudah dia ‘batalkan’, ini kan aneh. Mana yang benar, gugatan di pengadilan atau akta pembatalan?” ujar Sajogo.

Sajogo juga menduga akta itu fiktif. Selain saling bertentangan, dalil gugatan pihak Nany tidak diperkuat bukti apa pun di persidangan.

“Patut diduga dokumen tersebut palsu, karena meskipun berkali-kali didalilkan dan diperdebatkan dalam gugatan, ternyata akta tersebut tidak ada dalam daftar alat bukti dalam persidangan sehingga bu Nany atau kuasanya telah gagal membuktikan dalilnya sendiri,” lanjutnya.

Keraguan makin menguat setelah notaris Edhi secara tegas menyatakan bahwa akta 65 bukan produk kantornya. “Notaris bilang dalam persidangan akta 65 tidak pernah dia buat. Akta terakhir pada 2009 (di kantor notaris Topan Dwi Susanto) itu nomor 64, bukan nomor 65,” jelas Sajogo.

Padahal akta 65 itu diklaim digunakan untuk mencabut pernyataan Nany dalam akta 14, yang menyebut bahwa pembelian 72 lembar saham PT Dharma Nyata Press pada 1998 dilakukan menggunakan dana PT Jawa Pos, bukan dana pribadi. Dalam akta tersebut, Nany juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan menuntut hak atas saham tersebut di kemudian hari.

Baca Juga: Ada Bukti Konkret, Klaim Sepihak Nany Widjaja soal PT DNP Tak Berdasar

Persoalan ini kemudian melebar ke ranah pidana. PT Jawa Pos melaporkan Nany ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim atas dugaan penggunaan akta palsu. Pengacara PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, mengungkapkan bahwa akta tersebut bahkan sempat digunakan Nany dalam proses di kepolisian.

“Bahkan akta yang diduga palsu tersebut sempat jadi dasar argumen dalam proses gelar perkara di Kepolisian atas laporan yang pertama terhadap Nany,” kata Daniel Julian Tangkau.

Ia menegaskan, laporan pidana itu tidak terkait sengketa kepemilikan saham, tetapi murni mengenai dugaan penggunaan dokumen palsu. (gas/fir)

Editor : M Firman Syah
#BRI #Tanggap Bencana Banjir #BBRI