SURABAYA – PT Jawa Pos menghadirkan ahli hukum perdata Universitas Airlangga, Ghansham Anand, dalam sidang gugatan perdata yang diajukan Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/11). Dalam persidangan, Ghansham memberikan pendapat hukum terkait permintaan Nany agar pengadilan membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008. Akta tersebut berisi pernyataan dari Nany bahwa saham PT Dharma Nyata Press (DNP) merupakan milik PT Jawa Pos.
Nany menilai akta tersebut dibuat secara melawan hukum. Namun, menurut Ghansham, apabila sebuah akta otentik diduga dibuat secara tidak sah, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pembuat pernyataan itu sendiri.
"Kalau dia mengajukan gugatan, maka artinya dia menggugat dirinya sendiri. Kalau berkaitan dengan akta pernyataan, tidak perlu menarik pihak lain dengan mengajukan gugatan,” ujarnya.
Ghansham menegaskan, selama akta tidak dibatalkan, maka akta tersebut tetap berlaku penuh dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Ia juga mengingatkan bahwa seseorang tidak bisa menggunakan pengadilan untuk membenarkan tindakan melawan hukum yang dilakukan dirinya sendiri.
"Kalau gugatan didasarkan iktikad buruk, dia sendiri yang bersalah, maka gugatan harus ditolak,” tutur Ghansham.
Dalam keterangan ahlinya, Ghansham menyebut nama Nany Widjaja memang dipinjam PT Jawa Pos untuk membeli saham DNP, sebuah praktik yang dikenal sebagai perjanjian nominee.
“Perjanjian nominee bebas bentuk. Bisa tertulis, bisa implisit dan mengikat sejak disepakati,” kata Ghansham.
Ia menjelaskan, pembelian saham DNP oleh PT Jawa Pos yang saat itu menggunakan nama Nany—sebagai direktur PT Jawa Pos merupakan praktik nominee yang sah secara hukum. Hal tersebut diperkuat oleh bukti pembayaran dividen DNP yang disalurkan kepada PT Jawa Pos selama bertahun-tahun.
“Dengan adanya akta pernyataan dan ada pelaksanaan dari pernyataan tersebut (pemberian dividen), menunjukkan bahwa di sini terdapat nominee,” ujarnya.
Pendapat Ghansham ini sejalan dengan keterangan ahli sebelumnya, Prof Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada.
Ghansham juga menyoroti potensi konflik kepentingan saat pembelian saham dilakukan atas nama pribadi seorang direktur.
“Dalam kondisi ini, satu sisi dia punya kapasitas mewakili PT, tetapi dalam sisi lain dia mewakili kepentingan sendiri. PT seharusnya mendapat keuntungan, tapi tindakan ini dapat menguntungkan dirinya sendiri. Ini kondisi yang bertolak belakang, konflik,” jelasnya.
Menanggapi klaim pihak penggugat bahwa Nany tidak pernah membuat atau menandatangani akta pernyataan tersebut, Ghansham menegaskan bahwa dugaan pemalsuan harus dibuktikan melalui jalur pidana. “Maka harus dibuktikan secara pidana dulu,” katanya.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menambahkan bahwa gugatan perdata ini bukan terkait sengketa kepemilikan.
“Tetapi tentang akta nominee. Karenanya proses pidana harus berjalan tanpa menunggu putusan perdata,” ujarnya.
Sajogo menyebut jika perjanjian nominee dinyatakan batal, maka secara hukum harus dikembalikan ke keadaan semula. “Maka (saham) harus dikembalikan kepada penerima manfaat yang benar, yaitu PT Jawa Pos,” katanya.
Sementara itu, pengacara Nany, Michael C. Harianto, menganggap justru keterangan ahli menguatkan dalil gugatan penggugat. Ia menegaskan bahwa kliennya merasa tidak pernah menandatangani akta tersebut. “Sangat boleh mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Kami sangat puas dengan pendapatnya,” ujar Michael. (gas/fir)
Editor : M Firman Syah