RADAR SURABAYA – Keterbatasan jumlah dermaga menjadi permasalahan utama di lintas penyeberangan Merak–Bakauheni.
Hal tersebut diutarakan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) yang juga sebagai respons atas penambahan izin operasi kapal baru.
Menurut Gapasdap, permasalahan bukan terkait dengan kekurangan jumlah kapal. Karena jumlah kapal yang telah memiliki izin operasi di lintas Merak–Bakauheni sudah berlebih.
“Dari total kapal yang memiliki izin operasi di lintas Merak–Bakauheni, dalam satu bulan rata-rata kapal hanya dapat beroperasi kurang dari 30 persen. Selebihnya harus menunggu giliran untuk mendapatkan jadwal,” ujar Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, Kamis (20/11).
DPP Gapasdap menilai kebijakan penambahan izin kapal pada kondisi dermaga yang terbatas perlu dikaji ulang secara menyeluruh.
Agar nantinya tidak menimbulkan distorsi iklim usaha, penurunan kualitas pelayanan, serta risiko terhadap keselamatan pelayaran.
Dengan kondisi dermaga yang terbatas, pihaknya menilai bahwa penambahan kapal baru justru tidak akan menambah kapasitas angkut.
Sebaliknya, akan mengurangi kapasitas angkut atau kesempatan beroperasi kapal-kapal eksisting yang sudah memiliki izin.
“Jika izin operasi kapal terus ditambah tanpa penambahan dermaga maka waktu operasi setiap kapal akan semakin berkurang,” lanjut Rakhmatika.
Secara perhitungan usaha, setiap penambahan satu izin operasi kapal baru di lintas seperti Merak–Bakauheni seolah-olah menuntut adanya kenaikan tarif sekitar 3 persen.
Hal ini terjadi karena operator kapal tetap menanggung biaya tetap (fixed cost). Seperti gaji awak, perawatan kapal, asuransi, dan lain-lain
Oleh karenanya, DPP Gapasdap mendorong pemerintah untuk konsisten melaksanakan moratorium perizinan di beberapa lintas penyeberangan yang sebelumnya sudah pernah disampaikan.
Terutama pada lintas yang jumlah dermaganya sangat kurang.
“Kami meminta agar tidak ada penambahan izin kapal baru. Pemerintah terlebih dahulu harus menambah jumlah dermaga pada lintas-lintas strategis. Tujuannya agar kapal-kapal yang saat ini banyak menunggu giliran bisa dioptimalkan operasinya,” tegasnya.
Secara lebih rinci, Gapasdap mengusulkan kebutuhan penambahan dermaga sebagai berikut:
* Lintas Merak–Bakauheni: penambahan 3 pasang dermaga
* Lintas Ketapang–Gilimanuk: penambahan 3 pasang dermaga
* Lintas Padangbai–Lembar: penambahan 2 pasang dermaga
* Lintas Tanjung Api-Api–Tanjung Kelian: penambahan 1 pasang dermaga
Selain itu, Gapasdap juga kembali mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang saat ini masih tertinggal dari kebutuhan biaya operasional.
Pasalnya berdasarkan perhitungan formulasi tarif sesuai PM 66 Tahun 2019, tarif yang berlaku saat ini masih tertinggal sekitar 31,8 persen dari perhitungan HPP.
“Jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan, akan semakin banyak perusahaan operator yang kesulitan. Bahkan berpotensi bangkrut karena tidak mampu lagi mengoperasikan kapalnya. Pada akhirnya yang dirugikan bukan hanya pengusaha tetapi juga masyarakat dan dunia usaha yang butuh layanan penyeberangan andal dan selamat,” pungkas Rakhmatika. (rul)
Editor : Nofilawati Anisa