RADAR SURABAYA - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji perluasan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) agar mencakup pembiayaan rumah susun (rusun) bersubsidi.
Langkah ini diambil untuk memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di wilayah perkotaan yang menghadapi keterbatasan lahan.
“Ini dalam rangka melakukan review agar dari sisi suplai, pengembang tertarik membangun rumah vertikal maupun tapak secara masif, namun tetap mempertimbangkan keterjangkauan dari sisi permintaan,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dikutip, Rabu (5/11).
Heru menjelaskan bahwa BP Tapera bersama Kementerian PKP sedang meninjau ulang peraturan lama dari Kementerian PUPR terkait batasan harga jual rumah subsidi, baik untuk rumah tapak maupun vertikal.
Setelah regulasi baru ditetapkan, skema FLPP untuk rusun dapat segera disalurkan. Ia optimistis program ini bisa mulai dijalankan pada 2026.
“Ke depan, sangat dimungkinkan FLPP tidak hanya untuk rumah tapak, tapi juga untuk rumah vertikal,” tambah Heru.
Selain rusun, pemerintah juga tengah mengembangkan skema FLPP untuk pembangunan rumah secara mandiri dan renovasi rumah tidak layak huni.
Skema ini ditujukan bagi masyarakat yang telah memiliki lahan namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk membangun rumah.
“Termasuk juga untuk bangun rumah sendiri, kalau sudah punya tanah tapi tidak punya dana, bisa diintervensi lewat FLPP,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyatakan bahwa regulasi untuk rusun subsidi sebenarnya telah tersedia, namun implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama di kawasan perkotaan.
Oleh karena itu, pihaknya tengah menggodok penyesuaian harga per meter persegi dan desain rusun agar tetap terjangkau dan menarik bagi pengembang.
“Rusun bersubsidi dengan skema FLPP sedang kami kaji. Jika sudah final, akan kami dorong melalui regulasi yang sesuai,” kata Sri.
Perluasan skema FLPP untuk mencakup rumah susun subsidi menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjawab tantangan penyediaan hunian layak di tengah keterbatasan lahan perkotaan.
Dengan dukungan regulasi yang adaptif dan kolaborasi lintas kementerian, program ini diharapkan dapat mulai berjalan pada 2026 dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga turut mendorong peningkatan kualitas hunian subsidi dengan mengusulkan tipe rumah 45 meter persegi sebagai standar baru.
“Tipe 36 terlalu kecil, buat saja yang lebih manusiawi, tipe 45. Supaya orang tinggal di situ cukup nyaman,” ujarnya saat berkunjung ke Kementerian PKP, Oktober lalu.
Dengan berbagai inisiatif ini, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas dan kuantitas hunian subsidi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan masyarakat urban masa kini. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari