Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Menkeu Purbaya Hitung-Hitung Lagi: Turunkan PPN 1 Persen, Negara Rugi Rp70 Triliun!

Rahmat Adhy Kurniawan • Rabu, 29 Oktober 2025 | 00:29 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Turunkan PPN Bisa Hilangkan Rp70 Triliun, Menkeu Purbaya Pilih Fokus Perkuat Sistem Penerimaan

RADAR SURABAYA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji ulang kemungkinan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Alasannya, setiap penurunan 1 persen berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp70 triliun.

“Waktu di luar, saya ngomong turunkan saja ke 8 persen, tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1 persen turun, ada kehilangan pendapatan Rp70 triliun,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Untuk saat ini, Purbaya menegaskan dirinya lebih fokus pada upaya memperkuat sistem penerimaan negara, baik dari sektor perpajakan maupun bea cukai.

Ia ingin memastikan optimalisasi sistem berjalan baik sebelum mengambil keputusan strategis terkait penyesuaian tarif PPN.

“Perbaikan sistem dulu yang paling penting. Setelah itu, baru kita bisa ukur seberapa kuat kapasitas penerimaan negara,” tegasnya.

Evaluasi Tarif PPN Bakal Dilakukan Awal 2026

Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan akan memantau perkembangan penerimaan negara setelah pembenahan sistem selesai hingga triwulan II-2026. Evaluasi awal akan dilakukan pada akhir triwulan I tahun depan.

“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur potensi riil penerimaan, seberapa kurangnya, dan berapa dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa rencana kebijakan penyesuaian tarif PPN sebenarnya sudah tertuang secara tertulis, namun belum akan dieksekusi dalam waktu dekat.

“Karena saya belum tahu. Saya kan baru dua bulan, belum sampai akhir tahun,” ucapnya.

Menkeu Tegaskan Hati-Hati, Bukan “Koboi”

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan dirinya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan fiskal, meski dari luar tampak berani.

“Walaupun saya kelihatan seperti koboi, sebenarnya tidak. Saya pelit dan hati-hati. Kalau salah langkah, defisit bisa tembus di atas 3 persen. Padahal, semua sudah kami hitung,” tuturnya.

Konteks Kebijakan PPN: Menjaga Daya Beli di Tengah Pemulihan Ekonomi

Sebelumnya, Purbaya sempat membuka peluang penurunan tarif PPN dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada 14 Oktober 2025.

Langkah tersebut dikaji sebagai opsi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global dan tekanan inflasi domestik.

Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan beleid tersebut, tarif seharusnya meningkat menjadi 12 persen pada awal 2025.

Namun, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan bahwa kenaikan 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah atau yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Analis: Kebijakan Fiskal Harus Jaga Keseimbangan

Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai langkah Purbaya untuk menunda penyesuaian tarif PPN adalah keputusan realistis.

“Kalau langsung diturunkan tanpa perhitungan, penerimaan bisa anjlok, sementara ruang fiskal belum longgar,” ujarnya.

Ia menambahkan, fokus pada efisiensi sistem penerimaan adalah langkah strategis untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan tanpa membebani masyarakat.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#bea cukai #penurunan #PPN #menteri keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa