RADAR SURABAYA - Pemerintah memastikan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta akan tetap mendapatkan kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang terhadap pengusaha yang menjalankan bisnis sesuai regulasi.
Bahkan, kuota impor BBM bagi SPBU swasta berpotensi ditambah hingga 10 persen, seperti yang telah dilakukan pada tahun 2025.
Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10), Bahlil menyebut bahwa pemerintah akan tetap memberikan kuota impor BBM kepada badan usaha swasta yang taat aturan.
“Saya katakan bahwa pemerintah nggak boleh dzalim pada pengusaha, tapi pengusaha juga jangan mengatur-ngatur pemerintah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pola pemberian kuota tahun depan akan mengikuti skema tahun ini, di mana SPBU swasta menerima kuota impor BBM sebesar 110 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan kuota tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan dan menjaga ketersediaan stok BBM di sektor swasta.
“Sampai saat ini pikiran saya masih begitu ya, terkecuali kalau ada yang agak sedikit gimana-gimana kita pikirkan lah ya,” ujar Bahlil saat ditanya apakah kuota impor akan tetap dinaikkan 10 persen pada 2026.
Bahlil juga menekankan bahwa pemerintah berbicara berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan.
Kuota impor BBM diberikan secara adil kepada semua badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta.
Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat utama dalam pemberian kuota tersebut.
Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara regulasi dan dukungan terhadap dunia usaha.
Kuota impor BBM untuk SPBU swasta dipastikan tetap ada pada 2026, bahkan berpotensi meningkat jika pengusaha menunjukkan kepatuhan terhadap aturan.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan BBM nasional dan mendorong iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan energi akan terus dikawal agar tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha yang beroperasi secara sah. (nnt/nur)
Editor : Nurista Purnamasari