Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kenaikan Gaji PNS hingga 12 Persen Resmi Ditetapkan, Berlaku Mulai Oktober 2025

Muhammad Firman Syah • Selasa, 21 Oktober 2025 | 00:57 WIB
Langkah pemerintah tingkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Langkah pemerintah tingkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, yang akan berlaku mulai tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2025.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di seluruh Indonesia sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan publik.

Kenaikan gaji diberlakukan secara proporsional berdasarkan golongan dan masa kerja. Pegawai Golongan I dan II akan memperoleh penyesuaian gaji sebesar 8 persen, Golongan III naik 10 persen, sementara Golongan IV menerima kenaikan tertinggi mencapai 12 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

“Penyesuaian ini bukan sekadar upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka,” ujarnya.

Pemerintah menetapkan penyesuaian gaji mulai Oktober 2025, dengan pembayaran pertama direalisasikan pada November 2025. PNS akan menerima sistem rapel dua bulan, yakni untuk Oktober dan November. Kebijakan ini mencakup seluruh ASN, termasuk anggota TNI, Polri, tenaga pendidik, tenaga medis, serta penyuluh di berbagai instansi pemerintahan.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian komprehensif terkait dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas fiskal nasional tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 hanya mengatur penyesuaian gaji bagi ASN yang masih aktif. Sementara itu, pensiunan PNS belum termasuk dalam kebijakan ini dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja.

Meski demikian, penyesuaian gaji bagi ASN aktif diperkirakan akan berdampak positif terhadap besaran uang pensiun di masa mendatang, mengingat perhitungannya didasarkan pada gaji pokok terakhir sebelum memasuki masa purnatugas.

Kebijakan ini sekaligus mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Pemerintah berupaya memastikan agar para aparatur negara yang menjadi garda terdepan pelayanan publik tetap memiliki daya beli dan motivasi kerja yang tinggi,” tutur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (dta/fir)

Editor : M Firman Syah
#kenaikan gaji #asn #gaji #pemerintah #pns