Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kerugian Akibat Scam Digital di Indonesia Tembus Rp7 Triliun, OJK Ungkap 10 Modus Utama

Muhammad Firman Syah • Senin, 20 Oktober 2025 | 23:27 WIB
OJK mencatat lonjakan kasus penipuan digital senilai Rp 7 triliun.
OJK mencatat lonjakan kasus penipuan digital senilai Rp 7 triliun.

Radar Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan tajam kasus kejahatan siber di sektor keuangan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Sejak beroperasinya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada 22 November 2024, total kerugian akibat berbagai modus penipuan digital di Indonesia mencapai Rp 7 triliun.

Dalam laporan resmi yang dirilis OJK, terdapat sepuluh modus penipuan digital paling sering terjadi dan menimbulkan kerugian signifikan. Modus jual beli online menjadi yang terbanyak dengan 53.928 laporan dan kerugian mencapai Rp 988 miliar.

Namun, nilai kerugian terbesar justru berasal dari modus fake call atau telepon palsu. Dari 31.299 laporan, total kerugian menembus Rp 1,31 triliun, dengan rata-rata kerugian per korban mencapai Rp 42 juta.

Modus investasi bodong juga masih mendominasi dengan 19.850 laporan dan kerugian total Rp 1,09 triliun. Setiap korban kehilangan rata-rata Rp 52 juta.

Sementara itu, penawaran kerja palsu mencatat 18.220 laporan dengan kerugian Rp 656 miliar, atau sekitar Rp 36 juta per korban. Disusul oleh penipuan undian atau hadiah palsu dengan 15.470 laporan dan kerugian mencapai Rp 189 miliar.

Kasus penipuan melalui media sosial juga terus meningkat, mencatat 14.229 laporan dengan kerugian Rp 491 miliar. Adapun phishing atau penipuan siber tercatat sebanyak 13.386 laporan dengan kerugian Rp 507 miliar.

Selain itu, rekayasa sosial (social engineering) dilaporkan terjadi pada 9.436 kasus, dengan total kerugian mencapai Rp 40,6 miliar. Modus pinjaman online aktif juga masuk dalam daftar, dengan 4.793 laporan dan kerugian yang setara.

Kasus yang belakangan kian mengkhawatirkan adalah penipuan melalui file APK WhatsApp, yang telah mencatat 3.684 laporan dengan kerugian mencapai Rp 134 miliar.

OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi digital dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan cepat. Masyarakat juga diingatkan agar tidak membagikan data pribadi, kode OTP, atau informasi rekening kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari lembaga resmi.

Lembaga ini berharap keberadaan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dapat menjadi pusat pengaduan, edukasi, sekaligus koordinasi lintas lembaga dalam memerangi maraknya kejahatan penipuan digital di Indonesia. (dwi/fir)

Editor : M Firman Syah
#IASC #ojk #Digital #Scam #penipuan #kerugian