RADAR SURABAYA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun coretax sebagai persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Sistem pelaporan berbasis coretax akan mulai digunakan secara penuh pada Maret 2026.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan sosialisasi masif agar proses pelaporan berjalan lancar.
“SPT tahun ini adalah yang pertama kali kita akan menggunakan coretax. Tahun depan, tepatnya Maret 2026, semua wajib pajak yang belum pernah menggunakan coretax akan mulai menggunakannya,” ujar Yon dikutip, Sabtu (11/10).
Yon menjelaskan bahwa proses aktivasi akun coretax sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu memasukkan password dan passphrase untuk mengakses sistem. Setelah aktivasi, pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara digital melalui platform coretax.
Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir pelaporan SPT orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026.
“Aktivasi akun adalah kunci untuk bisa masuk ke dalam coretax. Kami khawatir jika tidak segera dilakukan, wajib pajak akan kesulitan melapor,” imbuh Yon.
Sistem coretax sebelumnya telah digunakan oleh wajib pajak badan sejak Agustus 2025, termasuk perusahaan pemotong, pemungut, dan pembuat faktur.
Sementara itu, wajib pajak pribadi baru sebatas melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Yon menambahkan bahwa DJP tengah mempersiapkan infrastruktur dan strategi komunikasi untuk mendukung transisi ini.
“Teman-teman humas DJP sedang menyiapkan sosialisasi agar penggunaan coretax menjadi lebih smooth,” ujarnya.
Dengan sistem coretax, pemerintah berharap pelaporan pajak menjadi lebih efisien, akurat, dan terintegrasi.
Kemenkeu mendorong seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun agar tidak mengalami kendala saat pelaporan SPT tahunan mendatang. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari