Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Waduh! Pemerintah Larang Thrifting, Ini Alasannya

Nurista Purnamasari • Sabtu, 27 September 2025 | 15:05 WIB
MASIH MENJAMUR: Salah seorang pembeli sedang memilih pakaian di sebuah thrift shop.
MASIH MENJAMUR: Salah seorang pembeli sedang memilih pakaian di sebuah thrift shop.

RADAR SURABAYA - Pemerintah kembali menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor merupakan aktivitas yang dilarang secara hukum.

Larangan ini bertujuan untuk melindungi industri fesyen lokal dari gempuran produk impor ilegal yang dijual murah dan merusak struktur harga pasar.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli pakaian bekas impor, baik di pasar fisik maupun platform digital.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menyatakan bahwa aktivitas thrifting masih marak karena tingginya permintaan konsumen. Ia menegaskan pentingnya kesadaran publik untuk menghentikan konsumsi produk ilegal.

“Mereka masih ada karena ada permintaan. Untuk itu, kami terus menggaungkan agar masyarakat tidak membeli thrifting,” ujar Reni dalam acara Indonesia Fashion Ecosystem Summit (IDFES) 2025 di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Lonjakan Impor dan Dampaknya terhadap Industri Lokal

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai USD 78,19 juta. Angka ini meningkat 17,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Negara pemasok utama pakaian bekas impor ke Indonesia meliputi China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.

Salah satu pelaku industri garmen lokal, Ellianah Setiady mengungkapkan bahwa produk lokal sulit bersaing karena harga barang impor jauh lebih murah, sementara biaya produksi dalam negeri tinggi akibat upah minimum dan pajak.

“Gangguan dari importir ilegal, terutama dari China, besar sekali. Biaya produksi kita tinggi, sementara harga barang impor jauh lebih murah,” kata Ellianah.

Dia juga menyoroti maraknya penjualan barang impor ilegal di platform digital, termasuk melalui siaran langsung (live shopping) dan jasa titip (jastip) dari luar negeri.

Ia berharap pemerintah kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal untuk melindungi industri dalam negeri.

“Dulu saat kebijakan pembatasan impor diterapkan Oktober tahun lalu, pesanan garmen kami meningkat. Tapi sekarang kebijakan itu dilonggarkan lagi, dan persaingan jadi lebih sulit,” ujarnya.

Regulasi dan Upaya Pengawasan

Sebagai bentuk pengendalian, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya resmi masuk dalam daftar barang yang dilarang impor.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah sempat membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal pada Juli 2024.

Satgas ini bertugas menindak pelanggaran dan mencegah masuknya barang ilegal yang merugikan pelaku usaha lokal. Namun, masa tugas Satgas berakhir pada Desember 2024 dan belum diperpanjang hingga kini.

Praktik thrifting pakaian bekas impor tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri fesyen lokal.

Dengan nilai impor yang terus meningkat dan maraknya penjualan ilegal di platform digital, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan memperpanjang masa tugas Satgas Impor Ilegal.

Di sisi lain, kesadaran konsumen untuk mendukung produk lokal menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan industri dalam negeri. (nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pakaian bekas #impor pakaian bekas #kementerian perindustrian #produk ilegal #live shopping #industri fesyen #Thrifting