RADAR SURABAYA — CEO Danantara Rosan Roeslani menilai langkah pemerintah memindahkan kas negara sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai kebijakan positif yang memperkuat likuiditas perbankan.
Pernyataan Rosan ini menanggapi komentar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut bank-bank Himbara sempat kelimpungan saat kebijakan itu diterapkan.
Diketahui, dari dana jumbo tersebut, bank Himbara baru mampu menyerap sekitar Rp7 triliun.
Dana Rp200 Triliun Perkuat Likuiditas Bank
Dana Rp200 triliun mulai dialokasikan sejak Jumat (12/9) ke lima bank Himbara. Rinciannya:
BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun.
BTN mendapatkan Rp25 triliun.
BSI menerima Rp10 triliun.
Rosan menegaskan tambahan dana ini akan memberi keleluasaan bagi bank untuk menyalurkan kredit dengan suku bunga lebih kompetitif.
"Dengan suku bunga yang lebih kompetitif, tentunya akan membantu semua sektor, terutama swasta, dan bisa merasakan dampaknya," kata Rosan usai menghadiri acara Pertemuan dan Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa di Jakarta, Selasa malam.
Dorong Percepatan Peredaran Uang
Selain memperkuat likuiditas, Rosan menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan peredaran uang di perekonomian nasional.
Menurut dia, berdasarkan indikator M1 dan M2, kecepatan peredaran uang atau velocity of money di Indonesia hanya sekitar 41–42 persen, angka yang tergolong rendah jika dibandingkan negara lain yang bisa mencapai lebih dari 100 persen.
“Kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, peredaran uang perlu ditingkatkan. Langkah pemerintah ini merupakan cara konkret agar peredaran dana makin cepat dan pertumbuhan ekonomi meningkat,” jelas Rosan.
Dampak untuk Sektor Swasta
Dengan likuiditas yang lebih longgar, perbankan diyakini akan lebih agresif dalam menyalurkan kredit, terutama ke sektor swasta.
Hal ini diharapkan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global.
Rosan menegaskan, meskipun kapasitas setiap bank berbeda dalam menyerap dana, kebijakan ini merupakan terobosan penting untuk memperkuat fundamental perbankan nasional.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan