Jakarta - Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penyesuaian iuran diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, pembiayaan harus ditata seimbang antara peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," tulis Sri Mulyani, Senin (18/8).
Kenaikan iuran akan dilaksanakan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
"Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menekankan penguatan likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Sejumlah opsi pembiayaan kreatif, seperti supply chain financing dan instrumen pendanaan lain, tengah dipersiapkan.
Kebijakan ini diperkirakan berimplikasi besar terhadap APBN. Pemerintah harus menyesuaikan alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), memberikan subsidi tambahan bagi peserta mandiri kelas III, serta menanggung beban iuran pegawai negeri sipil sebagai pemberi kerja.
Sri Mulyani menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar kebijakan berjalan efektif.
"Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya. (nad/ris/fir)
Editor : M Firman Syah