Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Awas! Putar Suara Burung di Cafe Bisa Dipidana

Muhammad Firman Syah • Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:52 WIB
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, lmemutar suara alam tidak membebaskan pelaku usaha dari kewajiban hukum.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, lmemutar suara alam tidak membebaskan pelaku usaha dari kewajiban hukum.

Jakarta - Sejumlah kafe dan restoran mencoba menghindari kewajiban membayar royalti musik dengan memutar suara burung atau suara alam. Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, langkah tersebut tidak membebaskan pelaku usaha dari kewajiban hukum.

"Putar suara burung atau apa pun, itu tetap karya cipta. Produser rekaman punya hak atas fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar," tegas Ketua LMKN Dharma Oratmangun, Senin (4/7).

Menurut LMKN, bukan hanya lagu populer atau musik internasional yang dikenakan royalti. Rekaman suara alam, termasuk kicau burung yang diputar dari media digital, juga dikategorikan sebagai karya cipta yang memiliki nilai hak ekonomi, terutama bagi produser fonogram sebagai pihak yang merekam dan memproduksinya.

Fenomena ini mencuat setelah kasus Mie Gacoan Bali, di mana Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka karena memutar musik di restoran tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022.

Sebagian pelaku usaha menilai kewajiban royalti sebagai beban tambahan. Namun, LMKN menyebut anggapan itu keliru.

"Ada narasi seolah-olah kami mematikan usaha kecil. Padahal mereka belum baca Undang-Undangnya, belum bayar, tapi sudah menyebarkan narasi negatif," ujar Dharma.

Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per kursi per tahun untuk pencipta lagu dan Rp 60 ribu per kursi per tahun untuk pemilik hak terkait.

Melalui media sosial, LMKN kembali mengingatkan bahwa royalti adalah bentuk penghargaan terhadap karya dan jaminan keberlanjutan industri musik.

"Kenapa sulit membayar hak orang? Kafe dapat untung, tapi haknya tidak dibayar. Itu tidak etis dan bertentangan dengan budaya kita," pungkas Dharma. (wid/ris/fir)

Editor : M Firman Syah
#hak cipta #musisi #pelaku usaha #LKMN #royalti musik #tarif royalti lagu