Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Belanja Online Kena Pajak? Ini Aturan Baru dari Kemenkeu!

Rahmat Adhy Kurniawan • Selasa, 15 Juli 2025 | 17:42 WIB
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/7/2025) malam.(ANTARA/Imamatul Silfia
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/7/2025) malam.(ANTARA/Imamatul Silfia

RADAR SURABAYA — Kementerian Keuangan memberikan waktu transisi selama dua bulan bagi para penyelenggara marketplace atau lokapasar untuk bersiap memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring (online).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah pelaku lokapasar guna

menyosialisasikan rencana penunjukan mereka sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang akan bertugas memungut pajak dari para pedagang online.

“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam satu hingga dua bulan ke depan baru kami tetapkan sebagai pemungut PMSE,” ujar Hestu Yoga dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/7).

PMK 37/2025 Tak Berlaku Otomatis

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa meski PMK 37/2025 telah diundangkan pada 14 Juli 2025, penerapannya tidak serta-merta dilakukan secara langsung.

Pemerintah akan melakukan audiensi dengan tiap pelaku lokapasar untuk memastikan kesiapan sistem.

“Untuk memberikan perlakuan yang adil. Kami menyadari ada yang sudah siap dan ada yang belum. Tapi kami berharap jedanya tidak terlalu lama,” tutur Yon.

Ia menambahkan, penunjukan resmi lokapasar sebagai pemungut pajak akan dilakukan secara bertahap melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

PPh 22 Dikenakan atas Pedagang dengan Omzet di Atas Rp500 Juta

PMK ini mengatur bahwa PPh 22 sebesar 0,5 persen akan dikenakan atas omzet bruto pedagang daring per tahun. Pajak ini dipungut terpisah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta, yang dibuktikan melalui surat pernyataan kepada marketplace yang telah ditunjuk.

Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban ini.

Pengecualian Berlaku untuk Ojol dan Penjual Pulsa

Beberapa jenis transaksi dikecualikan dari kebijakan ini, termasuk layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online), penjualan pulsa, hingga perdagangan emas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025, dan mengatur secara jelas mekanisme pemungutan serta pengecualian yang diberlakukan bagi pelaku usaha tertentu di ranah digital.

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#kemenkeu #pajak penghasilan (pph) #pedagang online #PPh 22 #marketplace #Kementerian Keuangan #sri mulyani indrawati