Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Rokok Ilegal Marak, Penjualan Rokok Turun 10 Persen

Mus Purmadani • Selasa, 17 Juni 2025 | 14:43 WIB
Pengusaha mengeluhkan penjualan rokok mengalami penurunan rata-rata sekitar 10 persen
Pengusaha mengeluhkan penjualan rokok mengalami penurunan rata-rata sekitar 10 persen

RADAR SURABAYA - Saat ini penjualan rokok legal di Indonesia mengalami penurunan, terutama golongan 1. Penurunannya rata-rata sekitar 10 persen.

"Ada yang turun 20 persen - 30 persen, akan tetapi kalau rata-rata turun 10 persen," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar  kepada Radar Surabaya, Senin (16/6).

Sulami menambahkan, untuk golongan II Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami kenaikan 3 persen.

Sedangkan untuk yang golongan 3 yakni Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami kenaikan 7 persen.

"Jadi memang yang mengalami penurunan, mayoritas
golongan 1," jelasnyam

Menurutnya, penyebab utama menurunnya penjualan yang utama rokok golongan 1 adalah maraknya peredaran rokok ilegal.

"Kita tahu bahwa rokok-rokok ilegal itu harganya sangat murah sedangkan yang legal itu kan harganya tinggi dan selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya," jelasnya.

Sulami berharap pemerintah tidak menaikkan tidak menaikkan tarif cukai dalam 3 tahun ke depan.

Menurutnya, ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada pengusaha rokok yang legal untuk menata marketnya lagi.

"Jika tarif cukai rokok tidak naik selama 3 tahun kedepan kami pastikan akan disparitas harga rokok legal dengan ilegal tidak terlalu tinggi," tuturnya.

"Kami juga berharap agar Aparat Penegak Hukum menindak tegas peredaran rokok ilegal. Karena saat ini kok saya rasa sudah gak sembunyi-sembunyi lagi," imbuhnya.

Sementara itu beberapa waktu lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Jatim memusnahkan 12.043.200 batang rokok ilegal hasil razia selama periode 2024 hingga Januari 2025, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 17 miliar.

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok tanpa pita cukai sepanjang 2024 hingga 2025 mencapai Rp 8,9 miliar. (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#penjualan rokok #Gapero Jatim #Jawa Timur #sigaret kretek tangan #rokok ilegal #sigaret kretek mesin (skm)