RADAR SURABAYA - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur mengeluhkan banyaknya kendala dalam merealisasikan program pemerintah rumah subsidi atau rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Hingga saat ini saat ini, dari kuota nasional 220.000 unit, sudah terealisasi 160.000. Di Jawa Timur, realisasi FLPP menurut REI Jatim berada di kisaran 6.000 hingga 8.000 unit, sementara data BTN menyebut angka total FLPP di Jatim mencapai 12.000 unit," ujar Wakil Ketua Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang REI Jatim, Azwar Hamidi, Minggu (1/6).
Menurutnya, keterlambatan pengumuman kuota juga berdampak langsung pada jadwal pembangunan.
"Biasanya pembangunan dimulai Januari, tapi pengumuman kuota baru keluar April atau Mei. Praktis kami tidak bisa produksi rumah di awal tahun," katanya.
Selain itu, lanjut Azwar, daya beli masyarakat juga menjadi masalah krusial. Dia mencontohkan usulan dari Gubernur Jawa Timur untuk menyediakan 20.000 rumah bagi buruh dan wartawan.
"Namun pertanyaannya, apakah kelompok ini benar-benar mampu membeli? Mereka tersebar di kawasan industri, tapi belum tentu lolos BI checking atau tidak terjerat pinjol," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Perpajakan REI Jatim Iqbal Randy mengatakan segmentasi penerima manfaat juga menjadi perhatian serius.
Menurutnya, penggolongan kuota rumah berdasarkan profesi seperti nelayan, buruh, wartawan, atau ojek online justru bisa menjadi bumerang.
"Kalau dikelompokkan terlalu spesifik, bisa tidak terserap. Misalnya kuota untuk buruh di satu daerah tidak digunakan, maka kuota itu sia-sia. Padahal sejak dua tahun lalu, kami dorong agar KPR nonformal bisa diakses oleh semua,” ujarnya.
Iqbal juga menyinggung status lahan yang menjadi semakin rumit. Banyak lahan di pinggiran kota yang kini masuk dalam zona hijau karena mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Jadi program ketahanan pangan justru berbenturan dengan target pembangunan rumah. Kami jadi terpaksa cari tanah di tempat yang makin jauh dan mahal,” katanya.
Dia juga mempertanyakan anjuran pemerintah agar pengembang menggunakan tanah sitaan dari kasus BLBI, kejaksaan, atau bank bermasalah.
“Itu rawan. Kita sudah bangun, lalu dipermasalahkan KPK karena status tanahnya tidak tuntas. Padahal pembangunannya sesuai aturan,” katanya.
Iqbal mengakui bahwa sebenarnya pasar rumah subsidi masih ada. Namun semua itu membutuhkan kepastian kebijakan dan regulasi.
Tanpa kejelasan petunjuk teknis dari program 3 juta rumah, pengembang kesulitan menentukan peran serta dan arah investasi.
"Untuk menyambut 3 juta rumah, kami jujur belum paham harus bagaimana. Tidak ada juknis, tidak tahu kita bisa kebagian apa, atau harus urun bagaimana," terangnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari