Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Hingga Akhir Maret 2025, 617.88 Juta Rekening Nasabah Telah Dijamin oleh LPS

Mus Purmadani • Selasa, 20 Mei 2025 | 12:30 WIB

 

Ilustrasi nasabah saat menabung di bank.
Ilustrasi nasabah saat menabung di bank.

RADAR SURABAYA - Perkembangan dari sisi penjaminan simpanan perbankan menunjukkan tren yang terjaga, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga akhir Maret 2025 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 617.88 juta rekening untuk nasabah Bank Umum.

Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir Maret 2025, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98 persen dari total rekening nasabah atau setara dengan 15.48 juta rekening atau setara dengan 2.5 juta rekening.

Menurut Kepala LPS II Provinsi Jatim Bambang S Hidayat, pada periode penetapan reguler triwulan 1-2025, LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR; serta 2,25 persen untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum. 

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei, namun tetap terbuka untuk disesuaikan dalam hal terdapat perubahan suku bunga pasar, kondisi perbankan dan perekonomian yang signifikan," jelasnya, Senin (19/5). 

Menurutnya, LPS memastikan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel dan resolusi bank yang efektif.

Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan terus dilakukan agar sejalan dengan arah suku bunga. 

"Simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional. Selain itu, LPS secara intensif berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam pelaksanaan penanganan bank serta penyelesaian peraturan turunan dari UU P2SK," katanya. 

Hal ini untuk memantapkan kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas LPS terkait SSK.

Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan awareness publik, LPS secara berkesinambungan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS.

"Selanjutnya, sebagai bagian dari penguatan infrastruktur keuangan dalam menjaga SSK nasional, LPS pada triwulan 1-2025 mulai mengumpulkan premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dari perbankan sebagai implementasi dari amanat UU P2SK," pungkasnya. (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#perbankan #stabilitas sistem keuangan #Jawa Timur #rekening nasabah #Valas #lps #Perekonomian