SURABAYA – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak mengalami perubahan pada April 2025. Hal ini ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Bahlil, Rabu (2/4).
Keputusan tersebut berlaku mulai April 2025 dan mengacu pada evaluasi berkala terhadap asumsi ekonomi makro, termasuk harga minyak dunia, inflasi, nilai tukar rupiah, serta harga batu bara acuan (HBA).
Mengutip data dari situs resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan nonsubsidi:
- Rumah Tangga Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352/kWh
- Rumah Tangga Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70/kWh
- Rumah Tangga Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70/kWh
- Rumah Tangga Daya 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53/kWh
- Rumah Tangga Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
- Bisnis Daya 6.600–200 kVA (B-2/TR): Rp 1.444,70/kWh
- Kantor Pemerintah Daya 6.600–200 kVA (P-1/TR): Rp 1.699,53/kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan rumah tangga yang termasuk kategori subsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Pemerintah terus mengalokasikan subsidi kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. Berikut tarif yang berlaku:
- Rumah Tangga Daya 450 VA (subsidi): Rp 415/kWh
- Rumah Tangga Daya 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
- Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh
- Rumah Tangga Daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan biaya listrik pada kuartal kedua 2025. Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi tarif tetap akan dilakukan secara berkala dan hanya akan disesuaikan jika diperlukan untuk kepentingan nasional. (Div)
Editor : M Firman Syah