RADAR SURABAYA - Kebijakan pemerintah terkait pembelian LPG 3 kg sempat menuai polemik di kalangan masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) awalnya melarang pengecer menjual LPG bersubsidi 1 Februari 2025 demi subsidi yang tepat sasaran.
Namun, aturan ini justru memicu kelangkaan LPG 3 kg di berbagai daerah.
Sehingga pemerintah mencabut larangan dan menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan resmi Pertamina.
Menurun ekonom Ni Made Sukartini kebijakan ini berlaku di masyarakat lebih cepat tanpa adanya proses sosialisasi yang baik.
Sehingga penerapannya menuai respons kontra dari pasar.
Akibatnya, kelangkaan gas LPG terjadi dengan cepat, khususnya di kota-kota besar yang menjadi pusat aktivitas bisnis.
“Ini merupakan bagian dari proses, yang mana informasi kebijakan pemerintah terkait pengaturan subsidi dan upaya efisiensi subsidi direspons terlalu cepat oleh pelaku-pelaku ekonomi," kata Ni Made, Jumat (7/2).
"Hal ini mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan supply dan demand, sehingga memicu munculnya perubahan harga atau isu kelangkaan," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, LPG 3 kg merupakan komoditas ekonomi yang banyak terpakai dalam aktivitas sehari-hari, baik konsumen rumah tangga maupun pelaku usaha.
Pada awal tahun 2025, pemerintah berupaya mengatur distribusi LPG 3 kg dengan mewajibkan pengecer untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) ini menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan sanksi atas pelanggaran untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran.
Pertimbangan kebijakan subsidi LPG 3 kg dapat merujuk pada evaluasi kebocoran subsidi yang terjadi pada subsidi listrik dan BBM pertalite.
“Penerima subsidi, baik pelaku usaha atau konsumen rumah tangga selalu mencari peluang untuk menikmati subsidi meskipun mereka tak berhak menerimanya," jelasnya.
"Oleh karena itu, sanksi atas pelanggaran, baik secara moneter maupun sanksi sosial dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi pelanggaran dalam alokasi subsidi,” tambahnya.
Sementara itu, kelangkaan LPG 3 kg imbas dari kebijakan baru tentu dapat mengganggu proses produksi pada aktivitas UMKM.
Meski demikian, Made menilai tak ada satu kebijakan pun yang dapat menjamin efisiensi, akan selalu ada celah dalam implementasinya.
Pemerintah telah berupaya dalam mengatur proses subsidi.
Sehingga, masyarakat dan pelaku usaha perlu memberi ruang bagi pemerintah dalam melakukan penataan lebih lanjut.
Dia juga menyebutkan meskipun proses ini memakan waktu, semua pihak tetap perlu mengawal kebijakan ini agar dapat berjalan lebih efektif.
“Yang jelas, pemerintah telah berupaya mengatur. Tugas kita bersama adalah membantu pemerintah untuk mengawasi dan wajib melaporkan jika kita melihat ada potensi pelanggaran. Jika terpaksa hanya untuk kepentingan konsumsi, tapi bukan untuk mencari keuntungan, maka ini perlu mendapat perhatian,” tegasnya.
Sementara menurut, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo, pemerintah perlu bertanggung jawab atas situasi ini.
Dia mengatakan, kebijakan pemerintah yang terburu-buru dan kurang terencana menjadi penyebab utama masalah ini.
"Pemerintah harus mengkaji kebijakan dengan matang, jangan serampangan dan merasa punya kekuasaan tanpa mempertimbangkan dampaknya," tegas Said.
Oleh karena itu dia meminta masyarakat Surabaya untuk tidak panik. "Kita mengimbau masyarakat untuk tidak panik," ujar.
Sutomo mencatat bahwa kelangkaan gas LPG 3 kg bukanlah kejadian baru.
Insiden serupa telah terjadi berulang kali, dan seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola distribusi subsidi.
"Tata kelola negara terkait subsidi barang publik, termasuk gas LPG, harus dikelola untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (rmt/nur)
Editor : Nurista Purnamasari