Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Hapuskan Kredit Macet UMKM

Mus Purmadani • Selasa, 4 Februari 2025 | 19:03 WIB

 

Ilustrasi kredit macet.
Ilustrasi kredit macet.

RADAR SURABAYA - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dengan memutuskan untuk menghapus kredit macet.

Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban para pelaku UMKM yang selama ini kesulitan bangkit akibat terjerat utang.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjelaskan, total nilai kredit macet yang akan dihapuskan pemerintah mencapai Rp 14 triliun untuk satu juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.

Maman Abdurrahman menegaskan penghapusan piutang macet UMKM hanya berlaku bagi pengusaha dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

"Bank Himbara sudah memiliki daftar pelaku UMKM, petani dan nelayan yang sudah tidak mampu lagi membayar pinjaman. Akibatnya, para peminjam tersebut masuk dalam daftar hitam, sehingga tidak bisa lagi meminta pembiayaan kepada bank," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa mengatakan, pihaknya sudah menanyakan data ke bank milik pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait UMKM yang memiliki piutang dibawah Rp 500 Juta.

"Program ini kan dimaksudkan untuk UMKM yang terdampak Covid-19 dan bencana alam. Nah, hanya UMKM yang terdampak inilah yang akan dipilah untuk nantinya dihapus bukukan oleh bank-bank pemerintah. Ada hapus buku dan hapus tagih, kalau hapus tagih berarti sudah bebas dari tagih," katanya.

Endy mengaku tidak memiliki database terkait UMKM yang memiliki kredit pada Bank Pemerintah.

"Kalau Pak Menteri Airlangga Hartato mengatakan sudah 71.000 UMKM yang sudah dihapus piutangnya, namun target yang harus dihapus mencapai 1.000.000 UMKM," jelasnya.

"Jadi UMKM ini ada yang hapus buku dan hapus tagih. Kalau hapus buku masih ada hak untuk ditagih," imbuhnya.

Lebih lanjut Endy mengatakan, piutang tersebut berbeda dengan program kredit yang ada di Jawa Timur.

"Kalau dari kami itu ada kredit pro, kesejahteraan rakyat (Prokesra). Kredit yang di BPR masih menunggak persentasenya kecil yaitu 0,01 persen. Nominalnya kredit UMKM hanya Rp 25 Juta," katanya. (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#utang #ojk #umkm #himbara #kredit macet