RADAR SURABAYA-Kabar terbaru bagi yang ingin melakukan pengajuan pembuatan paspor baru. Pemerintah telah resmi menaikkan harga pembuatan paspor dengan ketentuan yang telah ditandatangani oleh Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, dan akan berlaku 60 hari sejak ketentuan itu dibuat yakni pada 17 Desember 2024.
Ketentuan baru dari pemerintah tersebut tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut ini perbandingan harga pembuatan paspor lama dengan harga yang baru.
Rincian tarif permohonan paspor yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 28 Tahun 2019:
- Paspor Biasa 48 Halaman (masa berlaku maksimal 5 tahun): Rp350.000
- Paspor Elektronik 48 Halaman (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp650.000;
- Layanan Percepatan Paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000;
- Biaya Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang: Rp1.000.000;
- Biaya Penggantian Paspor 48 Halaman karena rusak: Rp500.000;
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI (Warga Negara Indonesia) sebesar Rp100.000 per permohonan;
- Surat perjalanan laksana paspor untuk (SPLP) WNA (Warga Negara Asing) sebesar Rp150.000 per permohonan;
Rincian tarif permohonan paspor yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 45 tahun 2024:
- Paspor Biasa Non-Elektronik (masa berlaku maksimal 5 tahun): Rp350.000;
- Paspor Biasa Non-Elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp650.000;
- Paspor Elektronik (masa berlaku maksimal 5 tahun): Rp650.000;
- Paspor Elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp950.000;
- Layanan Percepatan Paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000;
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI (Warga Negara Indonesia) sebesar Rp100.000 per permohonan;
- Surat perjalanan laksana paspor untuk (SPLP) WNA (Warga Negara Asing) sebesar Rp150.000 per permohonan;
Adapun perubahan lainya ialah kenaikan harga dari pembuatan paspor Elektronik yang dibagi menjadi 2 jenis layanan.
Layanan tersebut terdiri dari pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dengan harga Rp.650.000; dan pembuatan paspor elektronik yang masa berlaku 10 tahun dengan harga Rp. 950.000.
Perubahan layanan tersebut tidak mempengaruhi terhadap perubahan fitur terhadap kedua paspor tersebut.
Keuntungan dari paspor elektronik sendiri masih sama di antaranya memiliki chip yang menyimpan data biometrik pemilik sehingga data tersebut lebih akurat dan sangat sulit untuk dipalsukan.
Berbeda dengan paspor Non Elektronik yang tidak memiliki chip yang menyimpan data biometrik sebagai data tambahan pemilik paspor tersebut.
Selain itu, pemilik dari paspor elektronik mendapatkan fasilitas bebas visa untuk negara Jepang dan negara lainnya.
Jadi walau mengalami kenaikan harga dalam pembuatan paspor, paspor elektronik tetap mempertahankan fitur unggulan tersebut tanpa dikurangi satu pun. (ken/jay)
Editor : Jay Wijayanto