Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

OJK Sudah Tutup 10.890 Entitas Ilegal dari Investasi Bodong hingga Gadai dan Pinjol Ilegal

Jay Wijayanto • Jumat, 4 Oktober 2024 | 21:19 WIB
Photo
Photo

RADAR SURABAYA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kinerjanya selama 2017 sampai Agustus 2024. Lembaga pengawas perbankan itu mengungkap telah menutup 10.890 entitas keuangan ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139,67 triliun.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya, Dedy Patria menyatakan, kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp120,79 triliun.

"Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022," katanya dalam Media Gathering yang digelar OJK di Semarang, Jumat (4/10).

Dedy merinci dari 10.890 entitas yang ditutup tersebut, meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180 dan gadai ilegal 251.

Sementara untuk tahun ini hingga Agustus 2024, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.

Dedy meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku investasi ilegal serta pinjol ilegal seperti adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.

Ia menyebutkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

"Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini," ujarnya.

Meski OJK telah bergerak cepat menutup entitas ilegal, Dedy menuturkan hal ini tidak akan mudah berhenti karena para oknum memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.

"Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi," katanya.

Di sisi lain, gerak cepat OJK untuk memberantas entitas ilegal sejauh ini semakin sejalan dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keamanan keuangan sehingga pengaduan konsumen terus berjalan.

"Jatim ini masih rekor dari sisi pengaduan konsumen. Salah satunya karena literasi kita yang sukses yaitu meningkatkan pemahaman kita ke masyarakat jadi masyarakat berbondong-bondong menyampaikan pengaduan," ungkap Dedy. (jpc/ant/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#otoritas jasa keuangan (ojk) #Gadai ilegal #Investasi Ilegal #pinjol ilegal