RADAR SURABAYA – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang berwarna ungu terang dan bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II di sisi depan serta Rumah Limas di sisi belakangnya, kini sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, menjelaskan bahwa uang emisi 2005 tersebut sebenarnya sudah ditarik dari peredaran sejak tahun 2010.
Namun, masyarakat masih diberikan tenggat waktu lima tahun hingga 2016 untuk menukarkan uang tersebut di bank. Setelah melewati batas waktu tersebut, uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan.
Pengumuman ini disampaikan dalam acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 yang diadakan di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis (3/10).
“Masyarakat diberi waktu lima tahun untuk pengembalian, dan sejak tahun 2016 uang tersebut sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ricky.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rp10.000 emisi 2005, Ricky menyarankan untuk menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang. Mengingat nilai sejarahnya, uang ini bisa menjadi barang yang berharga bagi para kolektor.
"Cukup untuk dijadikan koleksi pribadi atau dijual ke kolektor, karena sudah tidak bisa ditukar di bank," tambah Ricky.
Saat ini, uang pecahan Rp10.000 yang berlaku adalah emisi 2022 yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan tulisan Frans Kaisiepo di bawahnya. Uang tersebut masih memiliki dominasi warna ungu, tetapi dengan desain yang lebih baru dan modern.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, yang turut hadir dalam acara memorabilia tersebut, berharap agar inisiatif ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.
Ia juga berharap acara ini bisa mendorong pariwisata lokal dan memperdalam kecintaan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap Rupiah sebagai bagian dari warisan budaya nasional.
“Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 ini sangat istimewa karena menampilkan Rumah Limas, ikon arsitektur tradisional Sumatera Selatan yang sarat akan nilai-nilai kearifan lokal,” kata Elen.
"Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada Rupiah kita," imbuhnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai pengingat bahwa Rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol persatuan dan keberagaman Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke, Rupiah menjadi penghubung yang memperkuat identitas nasional.
Dengan pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memperhatikan uang yang mereka miliki dan menyadari perubahan-perubahan terkait emisi uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (aul/mag/jay)
Editor : Jay Wijayanto