RADAR SURABAYA - Pemerintah tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, sampai dengan penutupan pembahasan Rancangan APBN 2025 pekan lalu, kebijakan penyesuaian CHT tahun 2025 belum akan dilaksanakan.
Salah satu pertimbangan pemerintah adalah munculnya fenomena down trading rokok sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 dengan nilai rata-rata 10 persen.
Fenomena ini ditandai oleh para konsumen yang beralih mengonsumsi produk rokok dengan harga lebih murah.
"Perbedaan antara rokok golongan 1, 2, 3 itu akan relatif tinggi. Ini juga menjadi salah satu penyebab yang dapat menyebabkan adanya down trading di industri rokok," ucap dia.
Askolani menuturkan, pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya yaitu melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) atau harga penyerahan hasil tembakau dari pedagang eceran kepada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk cukai.
"HJE itu khususnya di level industri dan nanti akan di-review dalam beberapa bulan kedepan untuk bisa dipastikan penetapan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," jelas dia.
Untuk diketahui, CHT pada tahun 2023 dan 2024 naik sebesar 10 persen. Sebelumnya pada tahun 2022 naik sebesar 12,5 persen.
Para produsen rokok bereaksi atas keputusan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif CHT pada 2025 mendatang.
Keputusan tersebut dianggap menjadi angin segar bagi industri rokok yang terus-menerus tertekan.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan mengaku, pihaknya pernah berkirim surat kepada Menteri Keuangan pada 19 Agustus 2024 untuk menjelaskan situasi industri rokok nasional.
Dalam surat tersebut, Gappri meminta agar tarif CHT tahun 2025, 2026, dan 2027 tidak naik.
Tujuannya untuk memberi kesempatan agar industri rokok legal untuk pulih.
Selain itu, Gappri meminta pemerintah tidak melakukan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau dan mendekatkan disparitas harga antar golongan rokok.
“Kami juga meminta pemerintah terus melakukan operasi gempur rokok ilegal,” katanya.
Gappri menilai, industri hasil tembakau (IHT) nasional sedang tidak baik-baik saja dengan indikasi yang jelas.
Dalam hal ini, terjadi fenomena down trading atau penyusutan konsumsi rokok Golongan I.
Rokok Golongan II pun ikut mengalami penyusutan lantaran para konsumen berpindah ke rokok yang lebih murah lagi, termasuk rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal pun terus menggerus pangsa pasar rokok legal. Hal ini tercermin dari penerimaan CHT tahun 2023 yang tidak mencapai target.
“Prediksi kami target CHT tahun 2024 pun tidak akan tercapai,” jelas Henry.
Fakta-fakta demikian menandakan bahwa harga rokok legal di Indonesia sudah tidak terjangkau oleh sebagian besar konsumen karena daya beli mereka sangat lemah seiring tingginya kenaikan tarif CHT periode 2020-2024.
Alhasil, Gappri bersyukur pemerintah tidak jadi mengerek tarif CHT pada 2025, sehingga keputusan ini akan membantu kelangsungan industri rokok dan para konsumen tetap terpacu membeli rokok legal.
Selain berharap tarif CHT tidak naik, Gappri juga meminta agar harga jual eceran (HJE) rokok tidak berubah serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Dengan menjaga tarif CHT, HJE, serta PPN, hal ini tentu akan membantu pemulihan iklim industri rokok legal dengan harapan produksi dapat meningkat dan pasti target penerimaan CHT dapat tercapai,” ungkap Henry.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi juga menyambut baik pernyataan pemerintah yang tidak jadi menyesuaikan tarif CHT.
Akan tetapi Gaprindo tetap waspada. Sebab, pada 2019 lalu pemerintah juga tidak menaikkan tarif CHT dan HJE, namun tarif tersebut justru naik lebih signifikan pada tahun berikutnya.
Alhasil, Gaprindo masih akan terus memantau perkembangan arah kebijakan pemerintah terhadap industri rokok.
“Dalam kurun waktu ini, kami masih mendapat tekanan yang sangat berat dari kebijakan non fiskal yang sangat berpotensi mematikan rokok legal dan menyuburkan rokok ilegal,” paparnya. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari