RADAR SURABAYA- Selama periode Januari hingga Agustus 2024, Satpol PP Jawa Timur bersama Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim melakukan operasi penindakan gabungan pemberantasan rokok ilegal sebanyak 15 kali.
Dari operasi tersebut, diamankan sebanyak 2.400.340 batang rokok ilegal dengan nilai Rp3.313.114.160 miliar.
Editor : Jay Wijayanto