RADAR SURABAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan baru terkait pembatasan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar untuk golongan tertentu.
Artinya tidak semua kendaraan yang ada di Indonesia bisa menggunakan bahan bakar Pertalite yang telah disubsidi pemerintah.
Karena pemerintah akan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan memang dinikmati oleh golongan masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerima subsidi.
Pembatasan ini rencananya akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 dan aturan tersebut akan termuat di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan BBM subsidi pada 1 Oktober nanti bisa diberlakukan.
“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itukan ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip Senin (2/9).
Aturan ini sudah ada dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mencantumkan kriteria masyarakat sebagai penerima BBM Subsidi.
Kriteria ini sebelumnya tidak ada di Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sehingga Pertalite dan Solar seolah bisa digunakan siapa saja.
Kendaraan yang tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite adalah mobil bensin dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter (CC) diatas 1.400 CC.
Sedangkan kendaraan yang dilarang menggunakan BBM subsidi jenis Solar adalah mobil diesel dengan kapasitas mesin diatas 2.000 CC.
Sedangkan untuk motor dengan kapasitas mesin diatas 250 CC dilarang menggunakan Pertalite.
Lantas apa saja mobil dan motor yang terancam dilarang menggunakan BBM bersubsidi? Berikut daftarnya.
Daftar Mobil
1. Toyota
- All New Kijang Innova G Diesel (2.494 cc)
- GR Yaris 1.6 (1.618 cc)
- All New Avanza 1.5 G CVT (1.497 cc)
- All New Veloz 1.5 CVT (1.497 cc)
- New Rush 1.5 G (1.496 cc)
2. Daihatsu
- All New Terios IDS (1.496 cc)
- Luxio 1.5 D (1.495 cc)
- Luxio 1.5 X (1.495 cc)
- Gran Max Pick Up 1.5 STD (1.495 cc)
- Gran Max Pick Up 1.5 STD 3-Way (1.495 cc)
3. Honda
- All New City (1.497 cc)
- All New Civic (1.500 cc)
- New HR-V (1.497 cc)
- WR-V (1.500 cc)
- BR-V (1.500 cc)
4. Mitsubishi Motors
- Xpander 1.5 (1.499 cc)
- XForce 1.5 (1.499 cc)
- Pajero Sport 2.4 (2.442 cc)
- Triton 2.5L (2.477 cc)
- L300 (2.500 cc)
5. Suzuki
- XL-7 Zeta (1.462 cc)
- Ertiga (1.462 cc)
- APV-GE (1.495 cc)
- New Baleno AT (1.490 cc)
- Grand Vitara (1.462 cc)
6. BMW
Daftar Motor
1. Yamaha
- T-Max
- MT 09
- MT 07
- MT 10
- XMax
- MT-25
- R25
- R1M
- R6
2. Honda
- Forza 250
- CB1000R
- CB650R
- X-ADV
- CRF1100L Africa Twin
- CRF250 Rally
- Gold Wing
- CB500X
- CBR600RR
- CBR1000RR
- CBR250RR
3. Suzuki
- Hayabusa
- Gixxer SF 250
- GSX R600
- GSX R1000
- GSX R750
4. Kawasaki
- KX 45
- KLX250
- Ninja H2
- Ninja ZX-10R
- Ninja ZX-25R
- Ninja ZX-6R
- Ninja ZX-4RR
- Ninja 250SL
- Ninja 250
- ZH2
- Z1000
- Z900
- Z800
- Versys-X 250
- Versys 1000
- Vulcan S
5. Vespa
- GTS 250
- GTS 300
- GTV
Semua motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250cc, termasuk model dari merek seperti Triumph, dilarang mengisi Pertalite di SPBU. (bel/mag/nug)
Editor : Agung Nugroho