RADAR SURABAYA - Sebanyak 4.849 Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) telah memanfaatkan program pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Program diskon BPHTB yang digulirkan Pemkot Surabaya ini masih terus berlangsung hingga akhir bulan Agustus 2024.
Saat ini, total capaian BPHTB yang telah dibayarkan masyarakat hingga 26 Agustus 2024 mencapai Rp 847,3 miliar. Sebanyak Rp 469,8 miliar di antaranya berasal dari wajib pajak yang tidak mengikuti program diskon ini.
Karena itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini. "Mumpung ada program diskon, segera manfaatkan untuk menyelesaikan BPHTB, baik untuk transaksi jual-beli, peningkatan status kepemilikan ke sertifikat, maupun waris," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati di kantornya, Rabu (28/8).
Dia menyampaikan, menyelesaikan BPHTB segera setelah transaksi atau layanan terkait pertanahan sangatlah penting. Sebab, jika tidak segera diselesaikan maka bisa berdampak pada kerugian di kemudian hari.
"Misalnya, jika lima tahun lalu seseorang membeli properti dan saat ini ingin meningkatkan status kepemilikan menjadi sertifikat, maka BPHTB akan dihitung berdasarkan nilai properti saat ini, bukan pada saat pembelian lima tahun lalu," urainya.
Program pengurangan BPHTB ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu jual beli dan non jual beli. Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp 0 - Rp 1 miliar dalam kategori jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen, sedangkan untuk non jual beli, pengurangan sebesar 40 persen.
Sementara itu, untuk NPOP lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar, kategori jual beli mendapatkan pengurangan sebesar 15 persen, dan kategori non jual beli mendapatkan pengurangan sebesar 20 persen.
Sedangkan untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, baik kategori jual beli maupun non jual beli, diberikan pengurangan sebesar 10 persen. Diskon yang diberikan bervariasi tergantung pada range NPOP atau harga pasar.
"Semakin cepat BPHTB diselesaikan, semakin banyak manfaat yang dapat diperoleh masyarakat," pungkasnya. (dim)
Editor : Lambertus Hurek